Perkuat Tata Kelola Non-Tahapan, Bawaslu Sitaro Hadir Ngabuburit Pengawasan
|
BAWASLU SITARO — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) menghadiri kegiatan Ngabuburit Pengawasan yang dilaksanakan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara secara daring, Selasa (24/2/2026).
Ngabuburit Pengawasan merupakan kegiatan yang digagas oleh Bawaslu Republik Indonesia dan dilaksanakan secara berjenjang selama bulan suci Ramadan. Di Sulawesi Utara, kegiatan ini diikuti oleh seluruh Bawaslu kabupaten/kota sebagai bagian dari upaya memperkuat kapasitas dan konsolidasi kelembagaan di masa non-tahapan pemilu.
Kegiatan tersebut mengangkat tema “Penguatan Tata Kelola Kelembagaan Bawaslu di Masa Non-Tahapan Pemilu” dan menghadirkan Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara, Dr. Ardiles M.R. Mewoh, S.IP., M.Si, sebagai narasumber. Tema ini menegaskan bahwa masa non-tahapan bukanlah periode tanpa aktivitas, melainkan fase strategis untuk memperkuat fondasi organisasi pengawas pemilu.
Dalam konteks kelembagaan, penguatan tata kelola mencakup penataan sistem administrasi, peningkatan kualitas perencanaan program, penguatan manajemen sumber daya manusia, serta pembenahan mekanisme koordinasi internal. Langkah-langkah tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan kesinambungan kinerja pengawasan tetap terjaga meskipun tidak berada dalam tahapan pemilihan.
Momentum Ramadan dimaknai sebagai waktu yang tepat untuk melakukan refleksi dan pembenahan internal. Nilai-nilai integritas, kedisiplinan, dan tanggung jawab kelembagaan menjadi penekanan dalam menjaga kualitas pengawasan pemilu. Melalui forum ini, jajaran pengawas pemilu di daerah didorong untuk terus memperkuat komitmen terhadap profesionalitas dan akuntabilitas.
Keikutsertaan Bawaslu Sitaro bersama Bawaslu kabupaten/kota lainnya di Sulawesi Utara menunjukkan sinergi dan keseriusan dalam membangun tata kelola kelembagaan yang lebih solid. Dengan fondasi yang kuat di masa non-tahapan, kesiapan menghadapi tahapan pemilu mendatang diharapkan semakin optimal serta selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Redaktur: Ray Naldi Manoi, S.IP