Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu RI Bahas Pengelolaan Jabatan Fungsional Melalui Klinik Konsultasi Vol. 1

Bawaslu RI Bahas Pengelolaan Jabatan Fungsional Melalui Klinik Konsultasi Vol. 1

BAWASLU SITARO – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) mengikuti kegiatan Klinik Konsultasi Vol. 1 yang diselenggarakan oleh Biro Sumber Daya Manusia dan Umum Bawaslu RI secara daring melalui Zoom Meeting, Jumat (12/06/2026).

Kegiatan yang mengangkat tema Jabatan Fungsional Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2023 tersebut diikuti oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota, pengelola kepegawaian, serta pegawai Jabatan Fungsional Penata Kelola Pengawasan Pemilihan Umum (PKPP) di lingkungan Bawaslu seluruh Indonesia.

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai wadah konsultasi dan koordinasi guna memberikan pemahaman terkait pengelolaan jabatan fungsional sesuai ketentuan yang berlaku.

Materi disampaikan oleh Arisa, S.Psi., dari Bagian Fasilitasi Administrasi Jabatan Fungsional Biro SDM dan Umum Bawaslu RI, serta Abdul Rahman Mansyur, Kepala Bagian Pengelolaan Jabatan Fungsional Bawaslu RI.

Dalam pemaparannya, narasumber menjelaskan berbagai ketentuan mengenai jabatan fungsional sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2023, yang menjadi pedoman dalam pengelolaan jabatan fungsional bagi ASN.

Pembahasan diawali dengan penjelasan mengenai kedudukan dan klasifikasi jabatan fungsional, baik jabatan fungsional keterampilan maupun jabatan fungsional keahlian. Narasumber juga menjelaskan jenjang jabatan pada masing-masing kategori serta kedudukan jabatan fungsional dalam sistem manajemen ASN.

Selain itu, peserta memperoleh penjelasan mengenai mekanisme pengangkatan dalam jabatan fungsional yang dapat dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian, maupun promosi. Materi turut membahas ketentuan perpindahan antarjabatan fungsional, promosi kenaikan jenjang jabatan, serta persyaratan yang harus dipenuhi dalam pengembangan karier pejabat fungsional.

Narasumber juga menjelaskan ketentuan mengenai pemberhentian dan pengangkatan kembali dalam jabatan fungsional, termasuk kondisi yang menjadi dasar pemberhentian serta mekanisme pengangkatan kembali sesuai ketentuan yang diatur dalam regulasi. Penjelasan tersebut menjadi bagian penting dalam memberikan pemahaman yang utuh mengenai siklus pengelolaan jabatan fungsional.

Melalui sesi konsultasi, peserta diberikan kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan dan permasalahan yang dihadapi dalam pengelolaan jabatan fungsional di masing-masing satuan kerja. Diskusi berlangsung interaktif dengan berbagai pertanyaan terkait implementasi kebijakan jabatan fungsional, pengembangan karier ASN, serta penerapan ketentuan Peraturan Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2023 di lingkungan Bawaslu.

Kegiatan ini menjadi sarana bagi jajaran Bawaslu untuk memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai pengelolaan jabatan fungsional, sekaligus mendukung pelaksanaan manajemen ASN yang profesional dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Humas