Lompat ke isi utama

Berita

Penanganan Dugaan Pelanggaran Dilakukan Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-undangan

Foto: Ilustrasi AI proses penanganan pelanggaran pemilu dan pemilihan.

Foto: Ilustrasi AI proses penanganan pelanggaran pemilu dan pemilihan.

BAWASLU SITARO – Dalam menjalankan fungsi pengawasan pemilu dan pemilihan, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memiliki kewenangan untuk menangani dugaan pelanggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penanganan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga integritas penyelenggaraan pemilu dan pemilihan yang demokratis.

Kewenangan Bawaslu dalam melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran pemilu diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Melalui kewenangan tersebut, Bawaslu memastikan setiap dugaan pelanggaran yang diterima maupun ditemukan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.

Dalam pelaksanaannya, penanganan dugaan pelanggaran dilakukan dengan mengedepankan prinsip profesionalitas, transparansi, dan keadilan. Setiap proses dilaksanakan berdasarkan fakta, data, dan ketentuan hukum yang berlaku guna memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.

Komitmen tersebut merupakan bagian dari upaya Bawaslu dalam menjaga kualitas demokrasi, melindungi hak-hak peserta pemilu, serta memastikan seluruh tahapan pemilu dan pemilihan berjalan sesuai asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.

Melalui pengawasan yang berintegritas dan penanganan pelanggaran yang sesuai prosedur, Bawaslu terus berupaya mewujudkan penyelenggaraan pemilu dan pemilihan yang berkualitas, demokratis, dan dipercaya oleh masyarakat.

#AyoAwasiBersama
#SahabatBawaslu

Humas Bawaslu Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro