Bawaslu Sulut Samakan Persepsi Implementasi Surat Edaran Ketua Bawaslu Nomor 17 Tahun 2026
|
BAWASLU SITARO – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) mengikuti rapat penjelasan terkait implementasi Surat Edaran Ketua Bawaslu Nomor 17 Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara melalui Zoom Meeting, Jumat (12/06/2026).
Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Sekretariat, Koordinator Sekretariat, serta jajaran staf sekretariat Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Sulawesi Utara. Sebelum memasuki agenda utama, rapat diawali dengan pembahasan hasil monitoring dan evaluasi (monev) kesekretariatan yang telah dilaksanakan sebelumnya.
Dalam kesempatan tersebut, satuan kerja yang belum melakukan pengisian tautan pembagian penanggung jawab tugas pada masing-masing subbagian diminta untuk segera menindaklanjutinya sesuai arahan yang telah diberikan. Pembagian penanggung jawab tugas tersebut menjadi bagian dari upaya memperjelas pelaksanaan tugas dan fungsi pada setiap subbagian di lingkungan sekretariat.
Selanjutnya, rapat difokuskan pada penjelasan dan penyamaan persepsi terkait implementasi Surat Edaran Ketua Bawaslu Nomor 17 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Sekretariat Bawaslu. Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara, Aldrin A. Christian, S.STP, menyampaikan arahan sekaligus penjelasan mengenai substansi surat edaran tersebut.
Dalam arahannya, Aldrin menjelaskan bahwa Surat Edaran Ketua Bawaslu Nomor 17 Tahun 2026 diterbitkan sebagai bagian dari upaya mendukung transformasi tata kelola pemerintahan yang lebih efektif, efisien, adaptif, fleksibel, responsif, dan berbasis digital. Kebijakan tersebut juga menjadi tindak lanjut atas arahan pemerintah dalam mendorong pelaksanaan tugas kedinasan ASN yang tetap produktif dengan memanfaatkan perkembangan teknologi informasi.
Selain mengatur pelaksanaan tugas kedinasan melalui kombinasi Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH), surat edaran tersebut juga memuat sejumlah langkah efisiensi dalam pelaksanaan tugas kedinasan. Di antaranya optimalisasi rapat dan koordinasi secara daring, pemanfaatan teknologi digital dalam pelaksanaan pekerjaan, penggunaan energi secara bijak, serta penguatan budaya kerja yang tetap berorientasi pada pencapaian target kinerja organisasi.
Aldrin juga menegaskan bahwa implementasi kebijakan tersebut tidak mengurangi tanggung jawab pegawai dalam menjalankan tugas dan fungsi kelembagaan. Oleh karena itu, setiap ASN tetap dituntut menjaga disiplin kerja, akuntabilitas, produktivitas, serta kualitas pelayanan dalam pelaksanaan tugas kedinasan.
Humas