Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Sitaro Ikuti Pembelajaran Hak Atas Informasi dalam Pemilu dan Pemilihan

Bawaslu Sitaro Ikuti Pembelajaran Hak Atas Informasi dalam Pemilu dan Pemilihan

BAWASLU SITARO – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) mengikuti kegiatan Bawaslu Mengajar melalui pembinaan pelaksanaan keterbukaan informasi publik yang diselenggarakan oleh Bawaslu Republik Indonesia melalui Pusat Penelitian, Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan (Puslitbangdiklat) bersama Pusat Data dan Informasi (Pusdatin), Senin (15/06/2026).

Kegiatan yang dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Zoom tersebut diikuti oleh Enrico Hambari, S.Pd., selaku staf Bawaslu Kabupaten Sitaro yang bertugas sebagai pengelola Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya peningkatan kapasitas sumber daya manusia dalam mendukung pelaksanaan keterbukaan informasi publik di lingkungan Bawaslu.

Pelaksanaan pembelajaran tersebut merupakan lanjutan dari sesi sebelumnya yang membahas klasifikasi informasi publik dan pengelolaan Daftar Informasi Publik (DIP). Pada sesi kali ini, pembahasan difokuskan pada hak atas informasi dalam Pemilu dan Pemilihan yang mencakup dasar hukum, subjek dan objek hukum, kategori informasi, layanan informasi, serta penyelesaian sengketa informasi.

Dalam pemaparannya, narasumber menjelaskan bahwa hak atas informasi dalam Pemilu dan Pemilihan merupakan bagian penting dari pelaksanaan keterbukaan informasi publik. Pemahaman mengenai dasar hukum, subjek hukum, dan objek informasi menjadi landasan bagi badan publik dalam memberikan layanan informasi kepada masyarakat secara terbuka, akuntabel, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pembelajaran juga mengulas berbagai kategori informasi dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan, baik informasi yang wajib diumumkan secara berkala, diumumkan serta-merta, maupun informasi yang wajib tersedia setiap saat. Klasifikasi tersebut menjadi pedoman bagi badan publik dalam mengelola dan menyediakan informasi yang dibutuhkan masyarakat.

Selain itu, peserta memperoleh pemahaman mengenai mekanisme layanan informasi publik, mulai dari permohonan informasi, pengajuan keberatan, hingga penyelesaian sengketa informasi melalui Komisi Informasi. Materi ini memberikan gambaran mengenai pentingnya pengelolaan informasi yang baik untuk menjamin terpenuhinya hak masyarakat atas informasi sekaligus mendukung terwujudnya penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan yang transparan.

Melalui kegiatan ini, Bawaslu Sitaro terus berupaya meningkatkan kapasitas pengelola PPID dalam mendukung pelayanan informasi publik yang profesional, transparan, dan akuntabel. Penguatan pemahaman terhadap hak atas informasi dalam Pemilu dan Pemilihan diharapkan dapat semakin memperkuat komitmen keterbukaan informasi di lingkungan Bawaslu.

Humas