Lompat ke isi utama

Berita

Perkuat Pemahaman Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, Bawaslu Sitaro Ikuti Bawaslu Mengajar

Perkuat Pemahaman Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, Bawaslu Sitaro Ikuti Bawaslu Mengajar

BAWASLU SITARO – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) mengikuti kegiatan Bawaslu Mengajar melalui pembelajaran materi Penyelesaian Sengketa Informasi Publik yang diselenggarakan oleh Bawaslu Republik Indonesia melalui Pusat Penelitian, Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan (Puslitbangdiklat) bersama Pusat Data dan Informasi (Pusdatin), Selasa (09/06/2026).

Kegiatan yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting tersebut diikuti oleh Enrico Hambari, S.Pd., selaku staf Bawaslu Kabupaten Sitaro yang bertugas sebagai pengelola Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian pembelajaran Bawaslu Mengajar yang bertujuan meningkatkan kapasitas sumber daya manusia dalam mendukung pelaksanaan keterbukaan informasi publik di lingkungan Bawaslu.

Pada sesi ketiga pembelajaran, peserta memperoleh materi mengenai Penyelesaian Sengketa Informasi Publik (PSI) yang disampaikan oleh Arbain dari Tera Indonesia Consulting. Materi tersebut merupakan lanjutan dari pembelajaran sebelumnya yang membahas keterbukaan informasi publik, prosedur layanan informasi publik, klasifikasi informasi publik, serta pengelolaan Daftar Informasi Publik (DIP).

Dalam pemaparannya, Arbain menjelaskan bahwa sengketa informasi publik dapat terjadi apabila pemohon tidak memperoleh pelayanan informasi sesuai ketentuan yang berlaku. Sengketa dapat timbul karena permohonan informasi tidak ditanggapi, informasi yang diminta tidak diberikan, tanggapan yang diterima tidak sesuai dengan permohonan, maupun alasan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai keterbukaan informasi publik.

Selain membahas alasan pengajuan sengketa, peserta juga memperoleh pemahaman mengenai mekanisme penyelesaian sengketa informasi publik yang dilakukan melalui Komisi Informasi. Proses tersebut meliputi pemeriksaan administrasi, pemeriksaan awal, mediasi, hingga adjudikasi nonlitigasi sebagai tahapan penyelesaian sengketa antara pemohon informasi dan badan publik.

Materi yang disampaikan turut memberikan pemahaman mengenai pentingnya memperhatikan batas waktu dalam setiap tahapan penyelesaian sengketa informasi publik. Pemahaman terhadap prosedur dan jangka waktu penyelesaian sengketa dinilai penting agar badan publik dapat menjalankan kewajibannya secara tepat dan sesuai ketentuan.

Narasumber juga menekankan pentingnya kesiapan badan publik dalam menghadapi sengketa informasi melalui pendalaman terhadap substansi permohonan, kewenangan Komisi Informasi, legal standing pemohon, serta penyiapan dokumen pendukung yang diperlukan dalam proses penyelesaian sengketa. Selain itu, pengujian konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan menjadi bagian penting dalam menentukan status suatu informasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui kegiatan ini, Bawaslu Sitaro terus berupaya meningkatkan kapasitas pengelola PPID dalam mendukung pelayanan informasi publik yang profesional, transparan, dan akuntabel. Penguatan pemahaman mengenai penyelesaian sengketa informasi publik diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan informasi sekaligus memperkuat implementasi keterbukaan informasi di lingkungan Bawaslu.

Humas