Lompat ke isi utama

Berita

Mengapa Tidak Semua Informasi Publik Dapat Diakses? Kenali Informasi yang Dikecualikan

Mengapa Tidak Semua Informasi Publik Dapat Diakses? Kenali Informasi yang Dikecualikan

BAWASLU SITARO – Keterbukaan informasi publik menjadi salah satu instrumen penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Melalui keterbukaan informasi, masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi yang dikuasai oleh badan publik sebagai bentuk partisipasi dalam pengawasan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik. Namun demikian, tidak seluruh informasi dapat diakses secara terbuka oleh masyarakat.

Dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik, terdapat informasi tertentu yang termasuk dalam kategori informasi yang dikecualikan. Berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik, informasi yang dikecualikan merupakan informasi yang tidak termasuk dalam Daftar Informasi Publik (DIP) karena sifatnya tidak dapat diakses oleh publik.

Penetapan suatu informasi sebagai informasi yang dikecualikan tidak dilakukan secara sepihak ataupun tanpa dasar yang jelas. Sebelum suatu informasi ditetapkan sebagai informasi yang dikecualikan, badan publik wajib melakukan pengujian konsekuensi, yaitu proses untuk menilai dampak yang dapat timbul apabila informasi tersebut dibuka kepada masyarakat. Melalui mekanisme tersebut, badan publik mempertimbangkan secara cermat manfaat keterbukaan informasi dan potensi risiko yang dapat ditimbulkan apabila informasi dipublikasikan.

Dalam praktiknya, terdapat beberapa kategori informasi yang dapat dikecualikan. Kategori tersebut meliputi informasi yang dapat membahayakan negara, informasi yang berkaitan dengan rahasia pribadi, informasi yang dapat menghambat proses penegakan hukum, serta informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan. Pengaturan tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa keterbukaan informasi tetap berjalan tanpa mengabaikan perlindungan terhadap kepentingan yang lebih besar.

Keberadaan informasi yang dikecualikan juga menjadi bagian dari upaya menjaga keseimbangan antara hak masyarakat untuk memperoleh informasi dan kewajiban badan publik dalam melindungi informasi tertentu. Sebab, keterbukaan informasi publik pada dasarnya bukan hanya tentang membuka akses seluas-luasnya kepada masyarakat, tetapi juga memastikan bahwa informasi yang diberikan tidak menimbulkan dampak yang merugikan kepentingan umum, hak individu, maupun proses penyelenggaraan tugas badan publik.

Oleh karena itu, pemahaman mengenai informasi yang dikecualikan menjadi penting bagi masyarakat. Dengan memahami ketentuan tersebut, masyarakat dapat mengetahui bahwa keterbukaan informasi publik tetap memiliki batasan yang diatur oleh peraturan perundang-undangan, sekaligus memastikan bahwa setiap informasi yang tidak dapat diakses memiliki dasar hukum dan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Melalui penyebarluasan informasi ini, diharapkan masyarakat semakin memahami prinsip keterbukaan informasi publik secara utuh, termasuk mengenai jenis informasi yang dapat diakses maupun informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Humas