Bawaslu Sitaro Perkuat Koordinasi Kelembagaan dengan KPU sebagai Bentuk Sinergitas Antar Lembaga
|
BAWASLU SITARO — Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) melaksanakan koordinasi kelembagaan dengan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Rabu (11/2/2026).
Koordinasi tersebut dilaksanakan sebagai bentuk sinergitas antar lembaga dalam pelaksanaan tugas kelembagaan pada masa non tahapan Pemilu.
Dalam pertemuan tersebut, Bawaslu dan KPU membahas rencana pelaksanaan pemusnahan logistik nonarsip pasca Pemilu Tahun 2024 yang dijadwalkan dilaksanakan pada Kamis (12/2/2026). Pemusnahan logistik tersebut berupa kotak suara dan bilik suara eks Pemilu yang telah melalui proses lelang.
Selain itu, turut dibahas pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) sebagai bagian dari pengelolaan dan pembaruan data partai politik.
Bawaslu dan KPU juga melakukan koordinasi terkait data pemilih Desa Pupente dan Desa Laingpatehi yang terdampak relokasi penduduk ke Desa Modisi, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan. Penyesuaian data pemilih menunggu pembaruan data kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebagai instansi yang berwenang. Berdasarkan informasi yang diterima, sejak 11 Februari 2026 kedua desa tersebut telah resmi direlokasi ke wilayah Desa Modisi, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan.
Koordinasi dihadiri Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Henrolds Tatengkeng, S.S, bersama Anggota Bawaslu Jel. A. Naleng, S.IP, serta staf sekretariat Bawaslu Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro.
Redaktur: Ray Naldi Manoi, S.IP