Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Sitaro Laksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerja P3K Tahap I Tahun Anggaran 2024

Penandatanganan Perjanjian Kerja P3K Tahap I Tahun Anggaran 2024

Sumber Gambar: Humas Bawaslu Kab. Kepl. Siau Tagulandang Biaro

BAWASLU SITARO – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) melaksanakan penandatanganan perjanjian kerja bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Tahap I Tahun Anggaran 2024. Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Bawaslu Sitaro. Kamis, (17/07/25).

Sebanyak enam orang pegawai P3K secara resmi menandatangani perjanjian kerja. Penandatanganan ini menjadi langkah penting dalam proses penempatan dan pemberdayaan sumber daya manusia di lingkungan Sekretariat Bawaslu Sitaro.

Penandatanganan disaksikan langsung oleh Koordinator Sekretariat Bawaslu Sitaro, Andrew Lerah, A.Md.Te., bersama jajaran sekretariat lainnya.  Dalam sambutannya, Andrew menekankan pentingnya integritas dan profesionalisme bagi seluruh pegawai,

"Penandatanganan ini bukan sekadar formalitas, melainkan wujud komitmen bersama untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab dengan penuh dedikasi," ujar Andrew.

Kegiatan ini diakhiri dengan sesi foto bersama sebagai dokumentasi resmi dan simbol kebersamaan dalam mengemban amanah di Bawaslu Sitaro.

Redaktur : Ray Naldi Manoi