Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Sitaro Kawal Pleno PDPB, Sorot Data Pemilih Pindah Domisili.

Penyerahan Berita Acara Rekapitulasi PDPB Triwulan I dari KPU ke Bawaslu

Penyerahan Berita Acara Rekapitulasi PDPB Triwulan I dari KPU ke Bawaslu

BAWASLU SITARO — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) melaksanakan pengawasan dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan I Tahun 2026 yang digelar oleh KPU Sitaro, Rabu (1/4/2026).

Pengawasan tersebut dipimpin oleh Anggota Bawaslu Sitaro, Jel. A. Naleng, S.IP dan Rithsa L. Makanoneng, S.IP, bersama jajaran sekretariat. Kehadiran Bawaslu bertujuan memastikan proses rekapitulasi data pemilih berjalan sesuai ketentuan serta menghasilkan data yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam pleno tersebut, Bawaslu mencermati penyampaian hasil pemutakhiran data pemilih, termasuk perkembangan data pemilih baru, pemilih tidak memenuhi syarat (TMS), serta perbaikan data pemilih.

Berdasarkan hasil rekapitulasi, jumlah daftar pemilih berkelanjutan Triwulan I Tahun 2026 ditetapkan sebanyak 55.010 pemilih, terdiri dari 27.316 laki-laki dan 27.694 perempuan, yang tersebar di 10 kecamatan dan 93 desa/kelurahan.

Dalam forum tersebut, Bawaslu juga menyampaikan masukan terhadap data pemilih yang memerlukan penyesuaian. Salah satu yang menjadi perhatian adalah data pemilih di Desa Laingpatehi dan Pumpente yang telah pindah domisili ke luar daerah sejak Februari 2026, berdasarkan keterangan dari Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sitaro.

Menurut Bawaslu, data tersebut berpotensi masuk kategori tidak memenuhi syarat (TMS). Namun, penetapannya masih memerlukan dukungan data resmi dari instansi terkait. Untuk itu, Bawaslu mendorong adanya koordinasi lanjutan agar status data tersebut dapat dipastikan dan ditindaklanjuti pada pemutakhiran Triwulan II.

Bawaslu menegaskan bahwa ketepatan status pemilih merupakan hal penting dalam menjaga kualitas daftar pemilih. Setiap perubahan data harus didasarkan pada informasi yang valid agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Selain itu, Bawaslu juga mengingatkan pentingnya sinergi antarinstansi, khususnya dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, guna memastikan proses pemutakhiran data berjalan optimal.

Melalui pengawasan ini, Bawaslu Sitaro berharap proses pemutakhiran data pemilih dapat menghasilkan daftar pemilih yang akurat serta mampu menjamin terpenuhinya hak pilih masyarakat dalam setiap tahapan pemilu.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh jajaran Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta perwakilan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Kepulauan Sitaro.