Bawaslu Sitaro Ikuti Rapat Penyusunan Laporan Akhir Sentra Gakkumdu secara daring
|
BAWASLU SITARO – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) mengikuti rapat pembahasan dalam rangka penyusunan laporan akhir Sentra Gakkumdu dan penulisan artikel penanganan pelanggaran. Kegiatan ini digelar oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara secara virtual melalui aplikasi Zoom pada Rabu, (10/09/2025).
Laporan akhir Sentra Gakkumdu disusun sebagai bentuk pertanggungjawaban atas seluruh proses penanganan pelanggaran yang terjadi sepanjang tahapan pemilu. Dokumen ini tidak hanya berisi catatan kasus, tetapi juga memuat evaluasi, tantangan, serta rekomendasi untuk perbaikan sistem pengawasan dan penegakan hukum pemilu di masa mendatang.
Selain laporan akhir, Bawaslu juga menyusun artikel penanganan pelanggaran. Artikel ini berfungsi sebagai sarana publikasi dan edukasi bagi masyarakat, agar mereka memahami bagaimana setiap dugaan pelanggaran diproses sesuai ketentuan hukum. Dengan begitu, transparansi kinerja Bawaslu dapat lebih terjaga sekaligus mendorong partisipasi publik dalam mengawasi jalannya demokrasi.
Dalam rapat tersebut, Bawaslu Sitaro diwakili oleh Koordinator Divisi P3S Rithsa L. Makanoneng, S.IP, Koordinator Divisi HP2H Jel. A. Naleng, S.IP, serta staf dari Divisi P3S.
Redaktur : Ray Naldi Manoi