Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Sitaro Ikuti Bacarita HPS, Dalami Sengketa Pilkada Talaud dan Bengkulu Selatan

Bawaslu Sitaro Ikuti Bacarita HPS, Dalami Sengketa Pilkada Talaud dan Bengkulu Selatan

BAWASLU SITARO — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) mengikuti kegiatan Bacarita HPS yang digelar Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara secara daring melalui Zoom Meeting, Kamis (19/2/2026).

Kegiatan ini mengangkat tema “Studi Kasus Penundaan Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud Tahun 2018 dihubungkan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 68/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait Perselisihan Hasil Pilkada Kabupaten Bengkulu Selatan”. Forum diskusi tersebut diikuti jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sulawesi Utara sebagai bagian dari penguatan kapasitas di bidang hukum dan penyelesaian sengketa.

Materi utama disampaikan oleh Abdullah Makitulung, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sangihe. Dalam pemaparannya dijelaskan bahwa studi kasus penundaan pelantikan di Kabupaten Kepulauan Talaud pada 2018 memberikan gambaran konkret mengenai implikasi hukum dari proses perselisihan hasil pemilihan kepala daerah.

Pembahasan tersebut kemudian dihubungkan dengan Putusan MK Nomor 68/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang berkaitan dengan perselisihan hasil Pilkada Kabupaten Bengkulu Selatan. Putusan tersebut menjadi rujukan dalam melihat bagaimana proses penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi dapat berdampak pada tahapan lanjutan, termasuk pelantikan kepala daerah terpilih.

Kegiatan berlangsung interaktif dengan sesi diskusi dan tanggapan peserta, yang dimanfaatkan untuk memperdalam pemahaman terhadap aspek normatif maupun praktik penyelesaian sengketa pemilihan.

Melalui partisipasi dalam kegiatan ini, Bawaslu Sitaro menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kapasitas kelembagaan, khususnya dalam memahami dinamika hukum kepemiluan dan memastikan pelaksanaan tugas pengawasan berjalan profesional, akuntabel, serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Redaktur: Ray Naldi Manoi, S.IP