Bawaslu Sitaro Ikuti Bacarita HPS, Dalami Dampak Putusan MK terhadap Kewenangan Pengawasan
|
BAWASLU SITARO — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) mengikuti kegiatan Bacarita HPS yang digelar Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara secara daring melalui Zoom Meeting, Kamis (12/2/2026).
Kegiatan ini membahas dampak Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 104/PUU-XXIII/2025 terhadap pelaksanaan tugas pengawasan pemilu. Forum diskusi tersebut diikuti jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sulawesi Utara sebagai bagian dari penguatan pemahaman hukum kepemiluan.
Materi dipaparkan oleh Handy Tumiwuda, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Tomohon. Dalam pemaparannya dijelaskan bahwa Putusan MK Nomor 104/PUU-XXIII/2025 merupakan hasil pengujian terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Putusan tersebut menegaskan bahwa frasa “rekomendasi” Bawaslu dalam penanganan pelanggaran administratif harus dimaknai sebagai “putusan” yang memiliki kekuatan hukum mengikat dan wajib ditindaklanjuti oleh penyelenggara pemilu.
Penegasan tersebut dinilai memiliki implikasi penting terhadap pola kerja pengawasan, khususnya dalam penanganan pelanggaran administratif pada pemilihan kepala daerah. Dengan adanya kepastian hukum tersebut, kewenangan Bawaslu dalam memeriksa dan memutus pelanggaran administratif semakin diperjelas dalam kerangka peraturan perundang-undangan.
Kegiatan berlangsung interaktif melalui sesi tanggapan dan diskusi, yang dimanfaatkan peserta untuk memperdalam pemahaman terhadap substansi putusan dan konsekuensinya terhadap praktik pengawasan di daerah.
Melalui partisipasi dalam kegiatan ini, Bawaslu Sitaro menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kapasitas kelembagaan dan memastikan pelaksanaan fungsi pengawasan berjalan profesional, akuntabel, serta sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Redaktur: Ray Naldi Manoi, S.IP