Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Sitaro Ikuti Bacarita HPS, Bahas Studi Kasus Putusan MK Terkait Lawan Kotak Kosong

Bawaslu Sitaro Ikuti Bacarita HPS, Bahas Studi Kasus Putusan MK Terkait Lawan Kotak Kosong

BAWASLU SITARO — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) mengikuti kegiatan Bacarita Hukum dan Penyelesaian Sengketa (HPS) yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara secara daring melalui Zoom Meeting, Kamis (26/2/2026)

Kegiatan tersebut mengangkat tema “Pelanggaran Tata Cara/Prosedur Akibat Kelalaian serta Kesalahan Penerapan Hukum (Studi Kasus Putusan MK Nomor 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru terkait lawan kotak kosong)”. Forum ini diikuti oleh jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sulawesi Utara sebagai bagian dari penguatan kapasitas kelembagaan di bidang hukum dan penyelesaian sengketa.

Materi utama disampaikan oleh Mario G. Lontaan, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Minahasa Tenggara. Dalam pemaparannya, dijelaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025 memberikan pembelajaran penting terkait konsekuensi hukum atas kelalaian dan kesalahan penerapan norma dalam tahapan pemilihan, khususnya pada kontestasi yang menghadapkan pasangan calon dengan kotak kosong.

Forum Bacarita HPS menjadi ruang strategis untuk memperkuat pemahaman jajaran pengawas pemilu terhadap dinamika hukum kepemiluan dan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi yang berdampak langsung pada tahapan pemilihan.

Diskusi berlangsung interaktif dengan berbagai tanggapan dari peserta, yang dimanfaatkan untuk memperdalam pemahaman baik dari sisi normatif maupun praktik penyelesaian sengketa hasil pemilihan.

Melalui partisipasi dalam kegiatan ini, Bawaslu Sitaro menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kapasitas sumber daya manusia dan kelembagaan, guna memastikan pelaksanaan tugas pengawasan berjalan profesional, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Redaktur: Ray Naldi Manoi, SIP