Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Sitaro Hadiri Pemusnahan Logistik Eks Pemilu 2024 di KPU

Bawaslu Sitaro Hadiri Pemusnahan Logistik Eks Pemilu 2024 di KPU

BAWASLU SITARO — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) menghadiri kegiatan pemusnahan logistik nonarsip pasca Pemilu Tahun 2024 yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sitaro, Kamis (12/2/2026).

Hadir mewakili Bawaslu Sitaro, Anggota Bawaslu Rithsa L. Makanoneng, S.IP dan Jel. A. Naleng, S.IP bersama staf sekretariat. Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Bagian Operasi Polres Sitaro, AKP Novrianto Sadia, S.Sos., S.H., serta jajaran Komisioner KPU Sitaro.

Kegiatan diawali dengan sambutan Ketua KPU Sitaro, Stevanus Kaaro, S.H., yang menjelaskan bahwa pemusnahan logistik merupakan bagian dari pengelolaan barang persediaan nonarsip pasca tahapan Pemilu 2024.

“Pemusnahan ini dilakukan untuk menjaga integritas dan keamanan logistik agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Selain itu, kondisi barang yang sudah usang dan tidak laku terjual dalam proses lelang menjadi dasar dilakukannya pemusnahan sebagai bentuk efisiensi serta mencegah penumpukan di gudang,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen KPU dalam menjunjung transparansi kepada publik.

Adapun logistik yang dimusnahkan berupa 249 kotak suara berbahan kardus dan 189 bilik suara berbahan kardus, dengan total keseluruhan sebanyak 438 unit.

Proses pemusnahan dilakukan dengan cara pembakaran dan disaksikan langsung oleh Bawaslu Sitaro serta jajaran Polres Sitaro. Setelah seluruh rangkaian kegiatan selesai, dilaksanakan penandatanganan berita acara oleh Bawaslu dan Polres Sitaro sebagai saksi, kemudian dilanjutkan dengan sesi foto bersama.

Anggota Bawaslu Sitaro, Rithsa L. Makanoneng, menyampaikan bahwa kehadiran Bawaslu dalam kegiatan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan.

“Kehadiran kami untuk memastikan proses pemusnahan berjalan sesuai ketentuan dan dilakukan secara terbuka serta akuntabel,” tegasnya.

Melalui kegiatan ini, Bawaslu Sitaro memastikan proses pemusnahan logistik dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan serta prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Redaktur: Ray Naldi Manoi, S.IP