Bawaslu Sitaro Dalami Putusan MK terkait Diskualifikasi Paslon dalam Bacerita HPS
|
BAWASLU SITARO — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) mengikuti kegiatan Bacerita Hukum dan Penyelesaian Sengketa (HPS) yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara secara daring melalui Zoom Meeting, Kamis (12/3/2026).
Kegiatan tersebut mengangkat tema “Studi Kasus Tindakan yang Menguntungkan/Merugikan Salah Satu Pasangan Calon: Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 224/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait Diskualifikasi Salah Satu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mahakam Ulu.” Forum diskusi ini diikuti oleh jajaran Bawaslu kabupaten/kota se-Sulawesi Utara sebagai bagian dari penguatan kapasitas kelembagaan dalam memahami dinamika hukum kepemiluan.
Pengantar diskusi disampaikan oleh Donny Rumagit, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara. Dalam pengantarnya, ia menekankan bahwa forum Bacerita HPS menjadi ruang berbagi pengetahuan bagi jajaran pengawas pemilu untuk memperdalam pemahaman terhadap berbagai putusan Mahkamah Konstitusi yang berkaitan dengan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah.
Materi utama disampaikan oleh Trisno Mais, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Timur. Dalam pemaparannya dibahas studi kasus mengenai tindakan yang dinilai menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon dalam proses pemilihan kepala daerah, yang kemudian menjadi objek sengketa dan diputus oleh Mahkamah Konstitusi.
Pembahasan tersebut memberikan gambaran mengenai aspek hukum yang menjadi pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam memutus perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah, termasuk implikasinya terhadap pelaksanaan fungsi pengawasan dan penanganan pelanggaran oleh Bawaslu di daerah.
Dalam sesi diskusi, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HP2H) Bawaslu kabupaten/kota turut memberikan tanggapan terhadap materi yang disampaikan.
Koordinator Divisi HP2H Bawaslu Sitaro, Jel. A. Naleng, S.IP, menyampaikan bahwa salah satu hal yang menjadi perhatian adalah terkait penanganan pelanggaran tindak pidana pemilihan oleh Sentra Gakkumdu. Ia menyoroti adanya kasus yang telah sampai pada tahap penetapan tersangka, bahkan dengan jumlah tersangka mencapai lima orang, namun proses penanganannya menghadapi kendala karena masa penanganan perkara dinilai telah melewati batas waktu.
Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan adanya keterbatasan dalam mekanisme penanganan tindak pidana pemilihan, khususnya pada tahap proses penyidikan di kepolisian.
Ia juga menambahkan bahwa situasi serupa pernah terjadi di Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro pada pelaksanaan Pilkada, di mana terdapat dua laporan yang diteruskan untuk penanganan lebih lanjut, namun menghadapi keterbatasan dalam proses penanganan pelanggaran.
Oleh karena itu, Ia mengusulkan agar dalam revisi Undang-Undang Pemilihan ke depan dapat dipertimbangkan pengaturan mengenai perpanjangan masa penyidikan tindak pidana pemilihan, atau mekanisme khusus yang mengatur penanganan perkara apabila terdapat upaya dari terlapor yang secara sengaja menghambat proses penyidikan hingga melewati batas waktu penanganan.
Melalui partisipasi dalam kegiatan ini, Bawaslu Sitaro menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kapasitas kelembagaan, khususnya dalam memahami perkembangan hukum kepemiluan serta memperkuat pelaksanaan tugas pengawasan dan penanganan pelanggaran pemilihan secara profesional dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.