Bawaslu Sitaro Awasi Coktas PDPB, Verifikasi Data Pemilih Meninggal Dunia.
|
BAWASLU SITARO — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) melaksanakan pengawasan terhadap kegiatan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) dalam rangka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan I Tahun 2026 di Kecamatan Siau Barat Utara, Jumat (27/2/2026).
Kegiatan ini merupakan pelaksanaan perdana Coktas pada tahun 2026, dengan periode pemutakhiran hingga 31 Maret 2026. Data yang diverifikasi bersumber dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan telah diturunkan kepada KPU, salah satunya data pemilih yang teridentifikasi meninggal dunia. Verifikasi lapangan dilakukan untuk memastikan kebenaran dan kesesuaian data tersebut dengan kondisi faktual.
Sebelum pelaksanaan pengawasan di tingkat desa, jajaran penyelenggara terlebih dahulu berkoordinasi dengan Pemerintah Kecamatan Siau Barat Utara. Pertemuan dengan Camat dilakukan untuk menyampaikan maksud dan tujuan kegiatan, sekaligus membangun sinergi dalam mendukung kelancaran proses verifikasi data pemilih.
Pengawasan dilakukan dengan turun langsung ke empat desa di Kecamatan Siau Barat Utara, yakni Desa Kinali, Hiung, Kiawang, dan Kawahang. Dari hasil verifikasi, terdapat lima data pemilih yang tercatat meninggal dunia—empat perempuan dan satu laki-laki. Berdasarkan hasil pencocokan dan penelitian di lapangan, seluruh data tersebut dinyatakan benar.
Dalam kegiatan pengawasan ini, Bawaslu Sitaro diwakili oleh Staf Sekretariat Muhlis, S.H. dan Ray N. Manoi, S.IP. Sementara itu, dari pihak KPU turut hadir Anggota KPU Kabupaten Sitaro Divisi Data, Frismar B. Siramba, S.Pd., Divisi Teknis Penyelenggaraan Ibrahim Lihawa, S.Kom., serta Kepala Subbagian dan staf Divisi Data KPU.
Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) merupakan proses pembaruan dan pemeliharaan data pemilih yang dilakukan secara terus-menerus di luar tahapan pemilu atau pemilihan. PDPB bertujuan untuk memastikan data pemilih tetap akurat, mutakhir, dan komprehensif dengan memperhatikan dinamika kependudukan, seperti pemilih baru, perubahan status, pindah domisili, maupun pemilih yang meninggal dunia.
Melalui pengawasan yang dilakukan secara langsung dan melekat pada setiap tahapan, Bawaslu Sitaro memastikan proses pemutakhiran data pemilih berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, guna menjaga kualitas daftar pemilih yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Redaktur: Ray Naldi Manoi, S.IP