Bawaslu Sitaro Tegaskan Hak Politik Penyandang Disabilitas dalam UU
|
BAWASLU SITARO — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) menyampaikan informasi kepada publik mengenai pentingnya pemahaman terhadap hak politik penyandang disabilitas sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Informasi ini menjadi bagian dari upaya edukasi Bawaslu untuk memastikan seluruh warga mengetahui hak konstitusionalnya dalam bidang kepemiluan.
Pasal 5 UU Pemilu menegaskan bahwa penyandang disabilitas yang memenuhi syarat memiliki kesempatan yang sama untuk berpartisipasi di berbagai aspek kepemiluan. Kesempatan tersebut mencakup hak menjadi pemilih, calon anggota DPR, calon anggota DPD, calon Presiden dan Wakil Presiden, calon anggota DPRD, serta hak menjadi penyelenggara pemilu. Ketentuan ini menunjukkan bahwa undang-undang memberikan ruang seluas-luasnya bagi penyandang disabilitas untuk berperan aktif dalam demokrasi.
Bawaslu Sitaro melihat pentingnya menyampaikan informasi ini agar masyarakat memahami bahwa hak politik penyandang disabilitas dilindungi oleh regulasi nasional. Selain itu, penyampaian informasi ini juga bertujuan mendorong terciptanya lingkungan kepemiluan yang inklusif dan memperkuat kesadaran bahwa setiap warga negara memiliki posisi yang setara dalam politik, tanpa diskriminasi.
Sebagai lembaga pengawas, Bawaslu Sitaro terus berkomitmen untuk mendorong budaya demokrasi yang menghormati keberagaman dan aksesibilitas. Edukasi publik mengenai aturan dasar seperti Pasal 5 UU Pemilu diharapkan dapat membantu masyarakat lebih memahami pentingnya keterlibatan seluruh kelompok, termasuk penyandang disabilitas, dalam proses demokrasi di Indonesia.
Dengan penyebarluasan informasi ini, Bawaslu Sitaro mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mendukung pemilu yang inklusif, adil, dan berkeadilan bagi setiap warga negara.
Redaktur: Ray Naldi Manoi, S.IP