Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Sitaro narasumber Bacerita HPS bahas Putusan MK 30% keterwakilan perempuan

Bawaslu Sitaro narasumber Bacerita HPS bahas Putusan MK 30% keterwakilan perempuan

BAWASLU SITARO – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) menjadi narasumber dalam kegiatan Bacerita Hukum dan Penyelesaian Sengketa (HPS) Jilid II yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara secara daring melalui Zoom Meeting, Kamis (25/06/2026).

Kegiatan tersebut mengangkat tema “Dampak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIV/2026 terkait Pemenuhan Keterwakilan Perempuan dalam Daftar Bakal Calon Anggota DPR/DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota pada Pemilu.” Kegiatan dibuka oleh Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara, Donny Rumagit, S.STP., S.H.

Dalam arahannya, Donny mengapresiasi komitmen dan konsistensi jajaran Bawaslu kabupaten/kota se-Sulawesi Utara yang telah aktif mengikuti rangkaian kegiatan Bacerita HPS Jilid II. Ia berharap setiap tema yang telah dibahas dapat menjadi pengalaman sekaligus pembelajaran bagi jajaran Bawaslu dalam melaksanakan tugas pengawasan, penanganan pelanggaran, dan penyelesaian sengketa pada tahapan pemilu maupun pemilihan.

Setelah pembukaan, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi yang dipandu oleh Rithsa L. Makanoneng, S.IP. Materi disampaikan oleh Jel A. Naleng, S.IP., Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Sitaro.

Dalam pemaparannya, Jel mengulas substansi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIV/2026 yang menegaskan pemenuhan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam daftar bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Putusan tersebut memberikan kepastian hukum terhadap pelaksanaan kebijakan afirmasi sekaligus memperkuat upaya peningkatan keterwakilan perempuan dalam politik.

Materi juga membahas dampak putusan tersebut terhadap proses pencalonan anggota legislatif. Selain memperkuat kebijakan afirmasi, putusan Mahkamah Konstitusi dinilai mendorong partai politik untuk lebih serius melakukan kaderisasi perempuan, meningkatkan kualitas pencalonan, serta memperkuat demokrasi yang lebih inklusif dan representatif.

Selain dampak positif, turut dibahas sejumlah tantangan dalam implementasi putusan tersebut, di antaranya keterbatasan kader perempuan di beberapa daerah, perbedaan penafsiran terhadap pemenuhan kuota 30 persen, hingga potensi sengketa administrasi pada tahapan pencalonan.

Oleh karena itu, materi juga menekankan pentingnya penguatan strategi pengawasan melalui koordinasi antarlembaga, peningkatan kapasitas jajaran pengawas, serta sosialisasi kepada partai politik agar implementasi putusan Mahkamah Konstitusi dapat berjalan sesuai ketentuan.

Kegiatan kemudian ditutup oleh Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses dan Hukum (P3SPH) Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara, Yenne Janis, S.H., M.H., yang sekaligus melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Bacerita HPS Jilid II sebagai bahan penyempurnaan pelaksanaan kegiatan selanjutnya.

Humas