Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Sitaro lanjutkan pengawasan verifikasi faktual domisili kantor partai politik

Bawaslu Sitaro lanjutkan pengawasan verifikasi faktual domisili kantor partai politik

BAWASLU SITARO – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) kembali melaksanakan pengawasan terhadap verifikasi faktual domisili kantor partai politik yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sitaro, Rabu (24/06/2026).

Kegiatan tersebut merupakan lanjutan dari tahapan Pemutakhiran Data Partai Politik secara Berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) Semester I Tahun 2026. Pengawasan dilakukan untuk memastikan pelaksanaan verifikasi faktual berlangsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada hari kedua pelaksanaan verifikasi faktual, KPU Kabupaten Kepulauan Sitaro melakukan pemeriksaan terhadap domisili kantor Partai NasDem, Partai Gerindra, PDI Perjuangan (PDIP), dan Partai Perindo. Jajaran Bawaslu Sitaro melakukan pengawasan secara melekat guna memastikan kesesuaian data yang tercantum dalam Sipol dengan kondisi faktual di lapangan.

Selain mencermati kesesuaian alamat domisili dan kelengkapan administrasi partai politik, Bawaslu Sitaro juga mengingatkan pentingnya kepatuhan partai politik terhadap perkembangan regulasi kepemiluan. Salah satunya berkaitan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIV/2026 yang menegaskan pemenuhan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam daftar bakal calon anggota legislatif sebagai salah satu ketentuan yang wajib dipenuhi partai politik pada tahapan pencalonan.

Melalui pengawasan ini, Bawaslu Sitaro memastikan seluruh proses verifikasi faktual yang dilaksanakan KPU berjalan sesuai prosedur sekaligus mendorong partai politik untuk terus memenuhi ketentuan administrasi maupun regulasi kepemiluan sebagai bagian dari persiapan menghadapi tahapan Pemilu mendatang.

Humas