Bawaslu Sitaro Kawal Penetapan Hasil PDPB Triwulan II Tahun 2026
|
BAWASLU SITARO – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) mengawal pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sitaro, Rabu (01/07/2026).
Pengawasan dilakukan oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Sitaro bersama jajaran Sekretariat, khususnya Staf Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HP2H). Kehadiran Bawaslu merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan untuk memastikan proses rekapitulasi berjalan sesuai mekanisme serta menghasilkan data pemilih yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Rapat pleno dipimpin oleh Ketua KPU Sitaro, Stevanus Kaaro, didampingi seluruh anggota KPU. Sebelum dilakukan penetapan, peserta rapat mencermati hasil pembahasan pada pra pleno yang telah dilaksanakan sehari sebelumnya, termasuk berbagai perubahan data pemilih yang menjadi bahan rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Tahun 2026.
Dalam rapat tersebut, KPU Sitaro menetapkan hasil Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026 sebanyak 54.680 pemilih, yang terdiri dari 27.146 pemilih laki-laki dan 27.534 pemilih perempuan. Jumlah tersebut tersebar di 10 kecamatan dan 93 desa/kelurahan di Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro.
Penetapan hasil rekapitulasi tersebut merupakan bagian dari pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan yang dilakukan melalui koordinasi dengan instansi terkait serta pencermatan terhadap berbagai perubahan data kependudukan selama Triwulan II Tahun 2026. Hasil pleno selanjutnya dituangkan dalam Berita Acara dan ditetapkan melalui Keputusan KPU sebagai dasar pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan di tingkat kabupaten.
Melalui pengawasan pada rapat pleno ini, Bawaslu Sitaro memastikan seluruh tahapan rekapitulasi dilaksanakan secara terbuka dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengawasan juga dilakukan untuk memastikan setiap perubahan data telah melalui proses verifikasi dan pembahasan yang dapat dipertanggungjawabkan, sehingga kualitas data pemilih tetap terjaga sebagai salah satu fondasi penting dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan yang berintegritas.
Dengan dilaksanakannya rapat pleno tersebut, proses Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026 di Sitaro resmi ditetapkan dan menjadi acuan dalam pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan hingga periode rekapitulasi berikutnya.
Redaktur: Ray Naldi Manoi, S.IP