Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Sitaro ikuti Pra Pleno Rekapitulasi PDPB Triwulan II Tahun 2026

Bawaslu Sitaro ikuti Pra Pleno Rekapitulasi PDPB Triwulan II Tahun 2026

BAWASLU SITARO – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) mengikuti Rapat Pra Pleno Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sitaro, Selasa (30/06/2026).

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Plh. Ketua KPU Sitaro, Fidel Malumbot, S.Sos. Dalam sambutannya, Fidel menegaskan bahwa proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan harus menghasilkan data yang akurat, mutakhir, dan valid. Menurutnya, kualitas data pemilih menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung transparansi serta meningkatkan kualitas penyelenggaraan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB).

Setelah pembukaan, rapat dilanjutkan dengan pembahasan yang dipimpin oleh Frismar B. S. Siramba, S.Pd., Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Sitaro. Pembahasan difokuskan pada pencermatan hasil Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II sebagai bahan yang akan dibawa dalam Rapat Pleno Rekapitulasi.

Salah satu pembahasan yang menjadi perhatian adalah data pemilih di Kampung Laingpatehi dan Kampung Pumpente yang secara administrasi telah beralih ke wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel). Dalam rapat dijelaskan bahwa sebanyak 640 penduduk dari kedua kampung tersebut telah masuk dalam proses mutasi administrasi kependudukan.

Sementara itu, masih terdapat 56 penduduk yang belum dapat dipindahkan karena belum melakukan perekaman KTP elektronik maupun masih berada di luar daerah untuk bekerja atau tetap berdomisili di Sitaro. Data tersebut menjadi salah satu catatan yang akan ditindaklanjuti dalam proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan.

Rapat juga membahas perkembangan proses penghapusan administrasi Kampung Laingpatehi dan Kampung Pumpente. Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Rivan Sabanari, menjelaskan bahwa usulan penghapusan kedua kampung tersebut telah direkomendasikan kepada kementerian terkait dan telah dilakukan peninjauan lapangan. Namun, hingga saat ini kedua kampung tersebut masih tercatat sebagai desa karena masih memiliki kode desa. Setelah seluruh proses administrasi selesai, wilayah Kampung Laingpatehi dan Kampung Pumpente direncanakan akan bergabung ke Kampung Pehe.

Melalui keikutsertaan dalam pra pleno ini, Bawaslu Sitaro melakukan pengawasan terhadap proses pencermatan data pemilih berkelanjutan sebagai bagian dari tahapan sebelum pelaksanaan pleno rekapitulasi. Pengawasan dilakukan untuk memastikan setiap perubahan data dibahas sesuai ketentuan sehingga hasil rekapitulasi yang akan ditetapkan memiliki dasar data yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kegiatan turut dihadiri oleh perwakilan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Sitaro.

Redaktur: Ray Naldi Manoi, S.IP