Bawaslu Sitaro Ikuti Keker Pemilu Seri II, Soroti Tantangan Pengawasan Politik Uang di Komunitas Adat dan Pedesaan
|
BAWASLU SITARO – Pimpinan dan jajaran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) mengikuti diskusi Keker Pemilu Seri II yang diselenggarakan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara secara daring melalui Zoom Meeting, Senin (26/10/2026).
Diskusi bertema “Praktik Politik Uang Skala Komunitas Adat dan Pedesaan” ini menyoroti tantangan pengawasan terhadap praktik politik uang yang dapat berlangsung melalui hubungan kekeluargaan, kegiatan sosial, maupun tradisi masyarakat. Praktik tersebut menjadi perhatian karena pemberian yang bertujuan memengaruhi pilihan politik tidak selalu tampak sebagai transaksi langsung antara pemberi dan pemilih.
Dalam diskusi tersebut, Umar Ahmad Seth, S.H., M.H., Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data dan Informasi Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat, hadir sebagai pemantik. Ia menjelaskan bahwa praktik politik uang dapat melibatkan tokoh masyarakat, jaringan keluarga, kelompok komunitas, hingga relasi ekonomi. Tantangan lainnya terletak pada pembuktian, terutama ketika transaksi dilakukan secara tertutup, menggunakan perantara, atau sulit diungkap karena kedekatan sosial antara pihak-pihak yang terlibat.
Sementara itu, Donny L. Lumingas, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Minahasa, hadir sebagai narasumber dengan materi “Membongkar Kamuflase Politik Uang Minahasa”. Ia mengulas potensi penyamaran politik uang melalui bantuan, pembiayaan kegiatan adat, dan aktivitas sosial. Namun, pemberian dalam kegiatan adat maupun sosial tidak serta-merta merupakan politik uang. Penilaiannya harus didasarkan pada fakta, tujuan pemberian, serta unsur pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Kegiatan dibuka oleh Zulkifli Densi, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data dan Informasi Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara. Ia menekankan bahwa pencegahan politik uang membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat. Nilai gotong royong dan solidaritas harus tetap dijaga, tetapi tidak boleh dimanfaatkan untuk memengaruhi pilihan politik warga.
Bagi pengawasan pemilu, persoalan ini menegaskan pentingnya pendekatan yang tidak hanya mengandalkan penindakan, tetapi juga pencegahan melalui edukasi politik dan keterlibatan masyarakat. Penguatan koordinasi dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), bersama peran tokoh adat, tokoh agama, dan tokoh masyarakat, menjadi bagian penting dalam membangun kesadaran untuk menolak politik uang.
Melalui keikutsertaan dalam Keker Pemilu Seri II, Bawaslu Sitaro mengikuti pembahasan mengenai tantangan pengawasan politik uang yang berkaitan dengan dinamika sosial dan budaya masyarakat. Pemahaman ini penting agar upaya pengawasan dapat dilakukan secara cermat, dengan tetap menghormati tradisi masyarakat serta menindaklanjuti dugaan pelanggaran berdasarkan bukti dan ketentuan hukum.
Pengawasan politik uang bukan hanya tentang menemukan transaksi, tetapi juga memastikan nilai kebersamaan tidak disalahgunakan untuk memengaruhi pilihan pemilih.
#AyoAwasiBersama
#SahabatBawaslu
Humas