Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Sitaro Ikuti Keker Pemilu Seri IV, Bahas Mitigasi Pelanggaran Dana Kampanye

Bawaslu Sitaro Ikuti Keker Pemilu Seri IV, Bahas Mitigasi Pelanggaran Dana Kampanye

BAWASLU SITARO – Pimpinan dan jajaran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) mengikuti diskusi Keker Pemilu Seri 4 yang diselenggarakan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara secara daring melalui Zoom Meeting, Senin (2/11/2026).

Diskusi kali ini mengangkat tema “Mitigasi Potensi Pelanggaran Dana Kampanye (Kesesuaian antara Penerimaan, Penggunaan, dan Pelaporan)”. Pembahasan tersebut menyoroti pentingnya pengawasan dana kampanye agar setiap penerimaan dan pengeluaran dapat dipertanggungjawabkan serta dilaporkan sesuai ketentuan.

Dalam pengawasan pemilu, dana kampanye menjadi salah satu aspek penting yang perlu dicermati. Ketidaksesuaian antara sumber penerimaan, penggunaan, dan laporan dana kampanye berpotensi menimbulkan persoalan yang harus diidentifikasi dan ditangani sesuai mekanisme yang berlaku.

Kegiatan diawali dengan pengantar dari Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data dan Informasi Bawaslu Sulawesi Utara, Zulkifli Densi. Selanjutnya, Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara, Ardiles Mewoh, menyampaikan opening speech.

Diskusi menghadirkan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Vifner, S.H., M.H., sebagai pemantik. Materi juga disampaikan oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara, Waldi Harisandi Mokodom­pit, S.Pd., dengan dimoderatori Ketua Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara, Rocky Marciano Ambar, S.H., L.L.M., M.Kn.

Keikutsertaan dalam diskusi ini memberikan tambahan wawasan bagi jajaran Bawaslu Sitaro untuk memperkuat pemahaman mengenai pengawasan dana kampanye. Hal tersebut menjadi bekal dalam mengenali potensi ketidaksesuaian antara penerimaan, penggunaan, dan pelaporan dana kampanye, sehingga pengawasan dapat dilakukan secara lebih cermat sesuai ketentuan.

Humas Bawaslu Sitaro