Bawaslu Sitaro ikuti Bacerita HPS bahas dampak Putusan MK terhadap syarat pencalonan Pilkada 2024
|
BAWASLU SITARO – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) mengikuti kegiatan diskusi daring Bacerita Hukum dan Penyelesaian Sengketa (HPS) yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara melalui Zoom Meeting dan diikuti oleh jajaran Bawaslu kabupaten/kota se-Sulawesi Utara, Kamis (18/06/2026).
Kegiatan ini mengangkat tema “Dampak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 terkait Perubahan Syarat Pencalonan Kepala Daerah pada Pilkada Serentak Tahun 2024.” Kegiatan dibuka oleh Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses dan Hukum (P3SPH) Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara, Yenne Janis.
Materi disampaikan oleh Abdul Saddam Alamri, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Utara. Dalam pemaparannya, Abdul Saddam mengulas latar belakang lahirnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024, substansi putusan, serta dampaknya terhadap perubahan syarat pencalonan kepala daerah pada Pilkada Serentak Tahun 2024.
Kegiatan berlangsung interaktif dengan berbagai tanggapan dan berbagi pengalaman dari jajaran Bawaslu kabupaten/kota se-Sulawesi Utara terkait dinamika pencalonan maupun persoalan hukum kepemiluan yang ditemui di daerah masing-masing.
Dalam diskusi tersebut, peserta menyampaikan beragam pandangan mengenai dampak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024. Sejumlah peserta menilai putusan tersebut membawa dampak positif terhadap pelaksanaan tahapan pencalonan, sementara peserta lainnya juga mengulas berbagai tantangan yang muncul dalam implementasinya di daerah.
Dari Bawaslu Sitaro, tanggapan disampaikan oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Jel Abtur Naleng, S.IP. Ia menyampaikan pandangannya terkait dampak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 terhadap tahapan pencalonan kepala daerah. Menurutnya, putusan tersebut turut memberikan dampak positif dalam pelaksanaan tahapan pencalonan yang menjadi perhatian penyelenggara maupun pengawas pemilihan.
Kegiatan ditutup oleh Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara, Donny Rumagit, setelah seluruh peserta menyampaikan tanggapan dan berbagi pengalaman terkait penerapan hukum kepemiluan di daerah masing-masing.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Sitaro memperoleh tambahan wawasan mengenai perkembangan hukum kepemiluan sekaligus memperkuat kapasitas jajaran dalam melaksanakan tugas pengawasan, penanganan pelanggaran, dan penyelesaian sengketa pemilihan.
Humas