Lompat ke isi utama

Berita

Uji Petik dan Sumber Datanya dalam Perbawaslu 1 Tahun 2025

Uji Petik dan Sumber Datanya dalam Perbawaslu 1 Tahun 2025

Sumber Gambar: Humas Bawaslu Kab. Kepl. Siau Tagulandang Biaro

BAWASLU SITARO – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) menjelaskan ketentuan mengenai pelaksanaan Uji Petik sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Regulasi ini memberikan pedoman mengenai metode verifikasi data pemilih yang digunakan dalam proses pengawasan untuk memastikan daftar pemilih tersusun secara akurat dan sesuai ketentuan.

Dalam regulasi ini, Uji Petik dijelaskan sebagai metode pengecekan sebagian data pemilih secara langsung untuk melihat kesesuaian antara data administrasi dengan kondisi faktual pemilih. Proses ini dilakukan untuk memastikan kelengkapan elemen data, keberadaan pemilih, perubahan status kependudukan, serta syarat sebagai pemilih. Ketentuan ini menegaskan bahwa pengawasan tidak hanya bergantung pada dokumen, tetapi juga verifikasi faktual di lapangan.

Perbawaslu 1 Tahun 2025, melalui Pasal 6 ayat (2), mengatur empat sumber utama yang digunakan sebagai bahan pelaksanaan Uji Petik. Sumber pertama berasal dari data pemilih hasil pengawasan Pemilu atau Pemilihan sebelumnya, yaitu data yang memuat temuan terkait daftar pemilih pada periode pemilu yang telah berlangsung.

Sumber kedua adalah data pemilih yang disampaikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), baik dari tingkat pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota. Data juga dapat bersumber dari lembaga atau instansi berwenang yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan data kependudukan. Ketentuan ini memastikan bahwa dasar verifikasi berasal dari data resmi.

Sumber ketiga adalah Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang ditetapkan secara berkala oleh KPU. Data ini digunakan kembali dalam proses Uji Petik untuk menilai apakah daftar pemilih yang diperbarui telah sesuai dengan perkembangan data pemilih dalam periode pemutakhiran.

Sumber keempat berasal dari pengaduan masyarakat, yang menjadi bagian dari mekanisme pelibatan publik dalam pengawasan data pemilih. Informasi mengenai ketidaksesuaian data, perubahan status pemilih, ataupun pemilih yang belum terdaftar akan menjadi bahan verifikasi dalam pelaksanaan Uji Petik sesuai dengan ketentuan regulasi.

Pengaturan mengenai Uji Petik dalam Perbawaslu 1 Tahun 2025 memberikan landasan yang terstruktur dan komprehensif bagi proses pengawasan pemutakhiran data pemilih. Dengan dasar regulatif tersebut, verifikasi data dilakukan berdasarkan sumber yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga mendukung tersusunnya daftar pemilih yang lebih akurat dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Redaktur: Ray Naldi Manoi, S.IP