Lompat ke isi utama

Berita

Perkuat keterbukaan informasi, Bawaslu Sitaro ikuti penguatan pengelolaan PPID

Perkuat keterbukaan informasi, Bawaslu Sitaro ikuti penguatan pengelolaan PPID

BAWASLU SITARO – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) mengikuti kegiatan Bawaslu Mengajar melalui pembinaan pelaksanaan keterbukaan informasi publik yang diselenggarakan oleh Bawaslu Republik Indonesia melalui Pusat Penelitian, Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan (Puslitbangdiklat) bersama Pusat Data dan Informasi (Pusdatin), Selasa (02/06/2026).

Kegiatan yang dilaksanakan secara daring melalui Learning Management System (LMS) tersebut diikuti oleh Enrico Hambari, S.Pd., selaku staf Bawaslu Kabupaten Sitaro yang bertugas sebagai pengelola Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penguatan kapasitas sumber daya manusia dalam mendukung pelayanan informasi publik yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pelaksanaan pembelajaran tersebut merupakan lanjutan dari sesi pertama yang membahas keterbukaan informasi publik dan prosedur layanan informasi di lingkungan Bawaslu. Pada sesi kedua, peserta memperoleh materi mengenai klasifikasi informasi publik serta pengelolaan Daftar Informasi Publik (DIP) sebagai salah satu instrumen penting dalam penyelenggaraan layanan informasi kepada masyarakat.

Dalam pemaparannya, narasumber Arbain menjelaskan pentingnya pemahaman terhadap pengelompokan informasi publik sebagai dasar dalam memberikan pelayanan informasi yang tepat dan sesuai ketentuan. Setiap badan publik dituntut mampu mengelola informasi secara baik dengan memperhatikan karakteristik informasi yang dapat diakses masyarakat maupun informasi yang memerlukan perlakuan khusus sesuai regulasi yang berlaku.

Selain itu, peserta juga memperoleh pemahaman mengenai tanggung jawab badan publik dalam menyediakan informasi yang dapat diakses masyarakat melalui berbagai mekanisme pelayanan informasi. Pengelolaan informasi yang baik dinilai menjadi bagian penting dalam mewujudkan keterbukaan informasi sekaligus menjaga keseimbangan antara hak masyarakat untuk memperoleh informasi dan kewajiban badan publik dalam melindungi informasi tertentu yang diatur oleh peraturan perundang-undangan.

Materi yang disampaikan turut menekankan pentingnya penyusunan dan pengelolaan Daftar Informasi Publik (DIP) sebagai pedoman dalam pelayanan informasi. Keberadaan DIP menjadi instrumen yang membantu badan publik dalam memberikan kepastian mengenai informasi yang tersedia, sehingga pelayanan informasi dapat berjalan lebih tertib, efektif, dan mudah diakses oleh masyarakat.

Melalui kegiatan ini, Bawaslu Sitaro terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik sebagai bagian dari komitmen mewujudkan keterbukaan informasi di lingkungan Bawaslu. Penguatan kapasitas pengelola PPID diharapkan mampu mendukung pelayanan informasi yang semakin profesional, transparan, dan akuntabel, serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga.

Redaktur: Ray Naldi Manoi, S.IP