Bawaslu Sitaro Ikuti Sosialisasi Monitoring dan Evaluasi KIP Tahun 2026
|
BAWASLU SITARO – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) mengikuti Rapat Sosialisasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Bawaslu Kabupaten/Kota Tahun 2026 yang diselenggarakan secara daring oleh Bawaslu Republik Indonesia, melalui Sekretariat Jenderal, Rabu (08/07/2026).
Kegiatan tersebut diikuti oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Bawaslu Sitaro bersama staf pelaksana PPID sebagai bagian dari persiapan pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026 yang akan dilaksanakan secara serentak pada seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota.
Dalam sosialisasi tersebut, peserta memperoleh penjelasan mengenai mekanisme pelaksanaan monitoring dan evaluasi, termasuk tata cara pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ) sebagai instrumen penilaian keterbukaan informasi publik. Selain itu, Bawaslu RI juga memberikan bimbingan teknis agar proses pengisian SAQ dapat dilakukan secara tepat, lengkap, dan sesuai dengan indikator yang telah ditetapkan.
Pada kesempatan yang sama, narasumber turut menjelaskan berbagai aspek yang menjadi fokus penilaian, mulai dari ketersediaan informasi publik, pengelolaan dokumentasi, pelayanan permohonan informasi, hingga pemanfaatan media informasi sebagai bentuk implementasi keterbukaan informasi publik di lingkungan Bawaslu.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Sitaro semakin memahami tahapan serta standar yang harus dipenuhi dalam pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik. Pemahaman tersebut diharapkan dapat mendukung peningkatan kualitas layanan informasi kepada masyarakat sekaligus memperkuat tata kelola kelembagaan yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip keterbukaan informasi publik.
Keikutsertaan Bawaslu Sitaro dalam kegiatan ini menjadi wujud komitmen untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan informasi publik serta memastikan pelayanan informasi kepada masyarakat terlaksana secara profesional, mudah diakses, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Humas