Lompat ke isi utama

Berita

Kupas Putusan MK 135/PUU-XXII/2024, Bawaslu Sitaro Ikuti Bacerita HPS

Bawaslu Sitaro Ikuti Bacerita HPS

Sumber Gambar: Humas Bawaslu Kab. Kepl. Siau Tagulandang Biaro

BAWASLU SITARO – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) mengikuti diskusi daring bertajuk "Bacerita Hukum dan Penyelesaian Sengketa (HPS)" yang digelar oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara, pada Jumat (18/7/25).

Diskusi yang dilaksanakan secara virtual ini membahas secara khusus Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 tentang pemisahan pelaksanaan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah. Dalam forum ini, peserta dari Bawaslu kabupaten/kota se-Sulawesi Utara diajak mendalami substansi putusan dan menelaah implikasi yuridis serta teknis pelaksanaannya ke depan.

Kegiatan ini bertujuan memperkuat pemahaman jajaran pengawas pemilu terhadap dinamika hukum dan regulasi terkini, khususnya yang berdampak langsung pada desain dan pelaksanaan tahapan pemilu. Kehadiran dalam forum ini juga menjadi bagian dari upaya Bawaslu Sitaro untuk terus memperbarui wawasan kelembagaan dalam menghadapi tantangan pengawasan pemilu yang semakin kompleks.

Dari Bawaslu Sitaro, kegiatan ini diikuti oleh Anggota Bawaslu Rithsa L. Makanoneng, S.IP selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, serta Anggota Bawaslu Jel A. Naleng, S.IP sebagai Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat. Turut hadir pula staf Sekretariat Bawaslu Sitaro, Muhlis, S.H.

Redaktur : Ray Naldi Manoi