BAWASLU SITARO IKUTI DISKUSI BACERITA HPS BAHAS STATUS MANTAN TERPIDANA DALAM PILKADA
|
BAWASLU SITARO – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) mengikuti diskusi daring bertajuk “Bacerita Hukum dan Penyelesaian Sengketa (HPS) tentang Persyaratan Calon Berkenaan dengan Status Terpidana/Mantan Terpidana”. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara melalui Zoom Meeting pada Kamis (16/04/2026).
Diskusi tersebut menghadirkan narasumber, yakni Arie Setiawan Mokodompit selaku Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Kota Kotamobagu. Materi yang dibahas berfokus pada perkembangan regulasi dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pencalonan kepala daerah bagi mantan terpidana, termasuk penegasan masa tunggu lima tahun serta berbagai dinamika tafsir hukum yang kerap memicu sengketa dalam proses Pilkada.
Dalam sesi tanggapan, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Sitaro, Rithsa L. Makanoneng, S.IP, menyampaikan bahwa pengaturan mengenai keterlibatan mantan terpidana dalam kontestasi politik terus mengalami perkembangan signifikan melalui berbagai putusan Mahkamah Konstitusi. Sejak Putusan MK Nomor 14-17/PUU-V/2007 hingga Putusan MK Nomor 56/PUU-XVII/2019, Mahkamah secara konsisten menegaskan adanya syarat masa tunggu selama lima tahun setelah seseorang selesai menjalani pidana.
Namun demikian, ia menilai norma dalam Pasal 7 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 masih menyisakan ruang tafsir, khususnya terkait definisi “selesai menjalani masa pidana”. Perbedaan interpretasi tersebut kerap memicu polemik dalam proses pencalonan kepala daerah.
Ia juga menyoroti adanya perbedaan perspektif antara hukum pidana dan hukum administrasi pemilu. Dalam hukum pidana, penekanan diberikan pada eksekusi putusan, sedangkan dalam hukum pemilu lebih menitikberatkan pada pemenuhan syarat administratif pencalonan.
Lebih lanjut, Rithsa menjelaskan bahwa perdebatan tersebut semakin kompleks dalam kasus yang melibatkan pembebasan bersyarat dan pidana percobaan. Dalam hal ini, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa pidana percobaan tetap merupakan bentuk pemidanaan yang sah, sehingga individu yang menjalaninya tetap berstatus sebagai terpidana dan tidak menghapus kewajiban masa tunggu lima tahun.
Ia juga mengungkapkan bahwa Putusan MK Nomor 55/2025 menjadi koreksi penting dalam mempertegas standar etik dan hukum dalam pengisian jabatan publik. Sejumlah kasus, seperti Elly Lasut, Jimmy Rogi, dan Ridwan Yasin, menjadi contoh konkret bagaimana perbedaan tafsir hukum dapat berujung pada sengketa bahkan diskualifikasi calon.
Selain itu, Bawaslu Sitaro menilai partai politik belum optimal menjalankan fungsi sebagai penyaring awal (gatekeeper) dalam proses rekrutmen calon kepala daerah. Partai politik seharusnya tidak hanya menjadi kendaraan elektoral, tetapi juga memastikan kandidat yang diusung bebas dari persoalan hukum dan administratif.
Kelalaian dalam proses seleksi tersebut dinilai dapat berdampak serius, termasuk potensi terjadinya Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang membebani anggaran negara serta merusak kualitas pendidikan politik masyarakat.
Sebagai upaya perbaikan, Bawaslu Sitaro mendorong adanya penguatan akuntabilitas partai politik melalui penerapan sanksi tegas, baik berupa sanksi finansial, pembatasan hak pencalonan, pemotongan dana bantuan partai politik, maupun sanksi moral melalui publikasi kepada publik.
Menurutnya, langkah tersebut penting guna mendorong partai politik membangun sistem verifikasi internal yang lebih ketat dan profesional, sehingga dapat menjaga integritas demokrasi.
Kegiatan ini menjadi ruang strategis dalam memperkuat pemahaman hukum kepemiluan serta mendorong kualitas demokrasi yang lebih baik, khususnya dalam proses pencalonan kepala daerah.
Kegiatan berjalan dengan baik dan diikuti oleh jajaran Bawaslu Sitaro bersama staf sekretariat Divisi P3S dan HP2H.
Redaktur: Ray Naldi Manoi, S.IP