Bawaslu Sitaro Ikuti Rapat Persiapan P2P, Perkuat Peran Pengawasan Partisipatif
|
BAWASLU SITARO – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) mengikuti Rapat Persiapan Pelaksanaan Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) yang diselenggarakan oleh Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (P2H) Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara secara daring melalui Zoom Meeting, Senin (20/04/2026).
Kegiatan ini merupakan bagian dari langkah strategis Bawaslu dalam memperkuat kapasitas pengawasan partisipatif masyarakat melalui program Pendidikan Pengawas Partisipatif bertajuk “Berfungsi dan Bergerak untuk Pemilu 2029 yang Bermartabat.” Program tersebut dirancang untuk membangun kesadaran kritis masyarakat sekaligus mendorong keterlibatan aktif dalam mengawal setiap tahapan pemilu.
Rapat dibuka oleh Koordinator Divisi P2H Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara, Steffen S. Linu, SS., M.AP. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sambutan dari Kepala Bagian Pengawasan dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara, Anggray S. Mokoginta, SP., M.AP.
Selanjutnya, pembahasan teknis pelaksanaan P2P disampaikan oleh Koordinator Subbagian Pengawasan, Riska Takalamingan, yang memaparkan materi berdasarkan Modul Pendidikan Pengawas Partisipatif. Pemaparan tersebut mencakup mekanisme pelaksanaan kegiatan, metode pembelajaran, kriteria peserta, hingga indikator keberhasilan program.
Dalam pemaparan dijelaskan bahwa peserta P2P berasal dari alumni Sekolah Kader Pengawas Partisipatif (SKPP) dan/atau masyarakat yang pernah mengikuti kegiatan pendidikan pengawasan partisipatif pada tahun-tahun sebelumnya. Dalam kondisi tertentu, Bawaslu kabupaten/kota juga dapat merekrut peserta dari unsur masyarakat, mahasiswa, maupun kelompok strategis lainnya sesuai ketentuan dalam modul pelaksanaan.
Selain itu, rapat juga menekankan pentingnya ketepatan perencanaan pelaksanaan kegiatan. Bawaslu kabupaten/kota diminta untuk menyampaikan usulan jadwal pelaksanaan serta daftar nama peserta kepada Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara paling lambat 30 April 2026.
Kegiatan ini diikuti oleh Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu kabupaten/kota se-Sulawesi Utara, kepala subbagian atau koordinator subbagian pengawasan, serta staf pengawasan di masing-masing daerah.
Melalui keikutsertaan dalam kegiatan ini, Bawaslu Sitaro menegaskan komitmennya untuk mendukung pelaksanaan Pendidikan Pengawas Partisipatif sebagai upaya konkret dalam memperluas partisipasi publik dalam pengawasan pemilu. Diharapkan, program ini mampu mendorong terciptanya proses pemilu yang lebih transparan, akuntabel, dan bermartabat pada 2029 mendatang.