Lompat ke isi utama

Berita

Diskusi Daring Bawaslu Sitaro Bahas Pengawasan Partisipatif, Digital, dan Penyelesaian Sengketa Pemilu

Diskusi Daring Bawaslu Sitaro Bahas Pengawasan Partisipatif, Digital, dan Penyelesaian Sengketa Pemilu

Tangkapan layar kegiatan Diskusi Daring Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) yang diselenggarakan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro bersama pelajar, Jumat (07/11/2025).

BAWASLU SITARO – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) menggelar kegiatan Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) melalui Diskusi Daring yang diikuti oleh pelajar dari berbagai sekolah di wilayah kepulauan. Kegiatan ini menjadi wadah pembelajaran untuk memperkuat pemahaman generasi muda mengenai nilai kejujuran, tanggung jawab, dan partisipasi publik dalam mengawal proses demokrasi. Jumat, (07/11/2025).

Diskusi menghadirkan tiga narasumber, yakni Winsi Kuhu, S.IP., M.Ipol, Jel Abtur Naleng, S.IP, dan Ritsha Leory Makanoneng, S.IP, yang masing-masing membawakan materi berbeda namun saling berkaitan dalam konteks penguatan pengawasan pemilu.

Winsi Kuhu, seorang pegiat pemilu, membawakan materi bertema “Teknis Pengembangan Gerakan Pengawasan Partisipatif dan Penguatan Jaringan serta Pemberdayaan Komunitas.” Ia menekankan bahwa pengawasan partisipatif akan efektif bila dikelola dengan tata kelola yang baik dan didukung jaringan masyarakat yang solid. Pemberdayaan komunitas dianggap penting untuk memperluas peran publik dalam mengawasi jalannya pemilu, sekaligus menumbuhkan kesadaran bahwa pengawasan adalah bagian dari tanggung jawab bersama.

Sementara itu, Jel Abtur Naleng, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Sitaro, menjelaskan tentang “Teknis Pengawasan Partisipatif Berbasis Digital.” Dalam pemaparannya, ia menyoroti peran teknologi informasi dan media sosial sebagai instrumen penting untuk memperkuat transparansi serta mempermudah pelaporan dugaan pelanggaran. Pemanfaatan teknologi juga dinilai sebagai langkah adaptif untuk menjangkau masyarakat luas di era digital.

Adapun Ritsha Leory Makanoneng, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, menyampaikan materi “Teknis Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu.” Ia menguraikan pentingnya pemahaman terhadap mekanisme hukum dan prosedur penyelesaian sengketa secara benar agar setiap pelanggaran dapat ditangani sesuai peraturan. Materi ini sekaligus memberikan gambaran bagi peserta tentang pentingnya profesionalisme dan keadilan dalam menjaga integritas tahapan pemilu.

Kegiatan yang dilaksanakan secara virtual melalui Zoom Meeting ini berlangsung interaktif. Para pelajar terlihat antusias mengikuti setiap sesi, aktif berdiskusi, dan menyampaikan pandangan tentang peran generasi muda dalam pengawasan pemilu. Walau diselenggarakan secara daring, kegiatan tetap berjalan dinamis dan mencerminkan semangat belajar tinggi dari peserta.

Melalui kegiatan Pendidikan Pengawas Partisipatif ini, Bawaslu Sitaro berharap para pelajar mampu menjadi agen perubahan yang peduli terhadap nilai-nilai demokrasi. Dengan penanaman pemahaman sejak dini, diharapkan lahir generasi yang kritis, berintegritas, dan siap terlibat dalam menjaga proses pemilu yang bersih, jujur, dan adil di masa mendatang.

Redaktur : Ray Naldi Manoi