Bawaslu Sitaro Silaturahmi dengan Kepala Kejari Baru, Bangun Sinergitas Antar Lembaga
|
BAWASLU SITARO — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) melaksanakan kegiatan silaturahmi dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sitaro yang baru, Anang Suharto, S.H., M.H. Kegiatan yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Sitaro ini dihadiri oleh Ketua Bawaslu Sitaro Henrolds Tatengkeng, S.S., bersama anggota Bawaslu Jel. A. Naleng, S.IP, dan Rithsa L. Makanoneng, S.IP dan Staf Sekretariat. Rabu (12/11/2025).
Silaturahmi ini dilaksanakan sebagai bentuk perkenalan resmi antara pimpinan Bawaslu dengan Kepala Kejaksaan Negeri yang baru sekaligus mempererat hubungan kelembagaan antara dua institusi negara yang memiliki peran penting dalam menjaga integritas proses demokrasi dan penegakan hukum pemilihan di daerah. Pertemuan berlangsung dalam suasana hangat dan penuh keakraban, menandai awal kerja sama yang harmonis antara lembaga pengawas dan lembaga penegak hukum.
Dalam pertemuan tersebut, jajaran Bawaslu Sitaro menyampaikan gambaran umum mengenai kondisi geografis wilayah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro yang terdiri atas sejumlah pulau dengan akses transportasi yang beragam. Kondisi ini menjadi tantangan tersendiri dalam pelaksanaan pengawasan Pemilu dan Pilkada 2024 yang telah terlaksana. Bawaslu menjelaskan bahwa berbagai upaya pengawasan dilakukan secara maksimal agar seluruh proses berjalan sesuai aturan di tengah keterbatasan medan dan jarak antarwilayah.
Selain membahas kondisi geografis, Bawaslu juga memaparkan dinamika pelaksanaan Pemilu dan Pilkada 2024 di daerah. Selama penyelenggaraan tahapan, koordinasi antar lembaga berjalan baik, khususnya melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang melibatkan Bawaslu, Kejaksaan, dan Kepolisian. Melalui sinergitas tersebut, setiap laporan dugaan pelanggaran pemilu dapat ditangani secara cepat dan profesional, sehingga turut menciptakan situasi yang kondusif dan tertib di tengah masyarakat.
Dalam kesempatan yang sama, turut dibahas mengenai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan antara Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah. Bawaslu menjelaskan bahwa putusan tersebut membawa perubahan terhadap pola pengawasan dan tata waktu penyelenggaraan pemilihan di masa mendatang. Kondisi ini menuntut kesiapan lembaga pengawas dan penegak hukum untuk terus memperkuat koordinasi, terutama dalam hal pengaturan strategi pengawasan dan penegakan hukum agar setiap proses tetap berjalan sesuai ketentuan.
Melalui pertemuan ini, Bawaslu dan Kejaksaan Negeri Sitaro menegaskan pentingnya menjaga sinergitas antar lembaga sebagai upaya bersama dalam memperkuat pengawasan dan penegakan hukum pemilu di daerah kepulauan. Kedua pihak sepakat bahwa kerja sama yang baik akan menjadi kunci dalam menjaga netralitas, keadilan, dan profesionalitas pelaksanaan pemilihan di masa mendatang.
Kegiatan silaturahmi ini diakhiri dengan kesepahaman bersama untuk terus memperkuat komunikasi dan kolaborasi kelembagaan. Bawaslu dan Kejaksaan Negeri Sitaro berkomitmen untuk menjalin kerja sama yang berkelanjutan demi menjaga kualitas demokrasi di Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, serta memastikan setiap proses pemilihan berjalan dengan jujur, adil, dan berintegritas tinggi.
Redaktur: Ray Naldi Manoi