Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Sitaro perkuat pengelolaan JDIH melalui pembahasan aspek yuridis dan teknis

Bawaslu Sitaro perkuat pengelolaan JDIH melalui pembahasan aspek yuridis dan teknis

BAWASLU SITARO – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) mengikuti Kegiatan Teknis Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara bersama Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Republik Indonesia secara daring melalui Zoom Meeting, Rabu (03/06/2026).

Kegiatan tersebut diikuti oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Henrolds Tatengkeng, S.S., Anggota Bawaslu Jel. A. Naleng, S.IP. dan Rithsa L. Makanoneng, S.IP., serta staf Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S). Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka meningkatkan pemahaman dan kapasitas pengelola JDIH guna mendukung pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum yang tertib, terstruktur, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Materi disampaikan oleh Ucu Saepurridwan, Analis Hukum Ahli Muda sekaligus Ketua Tim Dokumentasi Hukum pada Biro Hukum dan Humas Bawaslu RI. Dalam pemaparannya, narasumber menjelaskan bahwa JDIH memiliki peran strategis sebagai sarana dokumentasi dan penyebarluasan informasi hukum yang mendukung pelaksanaan tugas kelembagaan Bawaslu serta memudahkan akses masyarakat terhadap berbagai produk hukum.

Pembahasan difokuskan pada aspek yuridis dan aspek teknis pengelolaan JDIH. Dari sisi yuridis, peserta memperoleh pemahaman mengenai dasar hukum penyelenggaraan JDIH, tugas dan fungsi pengelola JDIH, serta pentingnya pengelolaan dokumentasi hukum yang dilakukan secara sistematis mulai dari pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, pelestarian hingga pendayagunaan dokumen hukum.

Sementara itu, dari sisi teknis, peserta diberikan penguatan terkait tata kelola dokumen hukum melalui sistem JDIH, mulai dari inventarisasi dan klasifikasi dokumen, digitalisasi, pengunggahan, pemutakhiran data, hingga penyebarluasan informasi hukum kepada masyarakat. Pengelolaan yang baik dinilai menjadi faktor penting dalam menjaga ketersediaan dan keterbaruan informasi hukum di lingkungan Bawaslu.

Selain itu, narasumber juga menjelaskan pentingnya penerapan standar operasional prosedur dalam pengelolaan dokumen hukum, termasuk mekanisme perubahan data, pemutakhiran dokumen, hingga penghapusan dokumen sesuai ketentuan yang berlaku. Hal tersebut dilakukan untuk memastikan setiap produk hukum yang dipublikasikan melalui JDIH memiliki validitas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kegiatan tersebut juga menjadi sarana evaluasi dan penguatan pengelolaan JDIH di lingkungan Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota. Melalui pengelolaan dokumentasi hukum yang baik, JDIH diharapkan dapat mendukung transparansi, akuntabilitas, serta memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh informasi hukum yang dibutuhkan.

Melalui kegiatan ini, Bawaslu Sitaro berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan JDIH sebagai bagian dari penguatan tata kelola kelembagaan. Pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum yang baik diharapkan dapat mendukung pelaksanaan tugas pengawasan, penanganan pelanggaran, dan penyelesaian sengketa secara lebih efektif, sekaligus memperkuat pelayanan informasi hukum kepada masyarakat.

Redaktur: Ray Naldi Manoi, S.IP