Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Sitaro Ikuti Rapat Koordinasi dan Evaluasi Pengelolaan JDIH

Bawaslu Sitaro Ikuti Rapat Koordinasi dan Evaluasi Pengelolaan JDIH

BAWASLU SITARO — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi dan Evaluasi Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara secara daring, Kamis (21/5/2026).

Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari upaya penguatan pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum di lingkungan Bawaslu, sekaligus memastikan setiap produk hukum yang diunggah dalam sistem JDIH telah sesuai dengan ketentuan, standar, dan mekanisme yang berlaku.

Kegiatan diikuti oleh pimpinan Bawaslu Sitaro bersama Koordinator Sekretariat (Koorsubag) dan staf Divisi Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa (P3S). Kehadiran peserta dari berbagai unsur di lingkungan Bawaslu Sitaro menunjukkan komitmen bersama dalam mendukung tata kelola dokumentasi hukum yang tertib dan terintegrasi.

Dalam pelaksanaan rapat, dilakukan evaluasi terhadap pengelolaan JDIH yang selama ini telah berjalan, termasuk pembahasan mengenai kelengkapan dokumen, kesesuaian klasifikasi produk hukum, serta ketepatan proses unggah dokumen ke dalam sistem JDIH.

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) merupakan sistem pendayagunaan bersama dokumentasi hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta menjadi sarana penyediaan informasi hukum yang mudah diakses dan akurat bagi masyarakat maupun penyelenggara.

Melalui kegiatan ini, Bawaslu Sitaro terus berupaya meningkatkan kualitas pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum sebagai bagian dari penguatan tata kelola kelembagaan yang profesional, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Redaktur: Ray Naldi Manoi, S.IP