Bawaslu Sitaro Ikuti Penguatan Kapasitas Pengelola Data Pencegahan melalui Form Pencegahan Online
|
BAWASLU SITARO – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) mengikuti kegiatan Penguatan Kapasitas Pengelola Data Pencegahan melalui Form Pencegahan Online yang dilaksanakan secara daring oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara, Jumat (14/08/2026).
Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka mendukung strategi pencegahan dan penanganan pelanggaran serta sengketa proses Pemilihan Umum melalui penguatan pemahaman terhadap implementasi Form Pencegahan Online.
Bawaslu Sitaro mengikuti kegiatan tersebut melalui jajaran sekretariat, yakni pejabat yang menangani Pengawasan Pemilu dan Hubungan Masyarakat serta staf operator Form Pencegahan Online pada Subbagian Pengawasan Pemilu dan Hubungan Masyarakat. Kegiatan ini juga diikuti oleh jajaran sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sulawesi Utara.
Narasumber dari Tim Biro Fasilitasi Pengawasan Pemilu Bawaslu Republik Indonesia, Komarudin, menjelaskan teknis pengisian Form Pencegahan Online kepada peserta. Penjelasan tersebut mencakup tata cara pengisian serta bentuk dan jenis data yang perlu dimasukkan dalam formulir.
Komarudin juga memberikan simulasi pengisian Form Pencegahan Online untuk memberikan gambaran secara langsung kepada peserta mengenai proses penginputan data. Simulasi tersebut sekaligus membantu peserta memahami informasi yang perlu dicatat sesuai dengan kegiatan pencegahan yang dilaksanakan.
Penguatan kapasitas ini menjadi bagian dari upaya menyamakan pemahaman jajaran pengelola data pencegahan di tingkat Kabupaten/Kota. Pengelolaan data secara tertib dan tepat diperlukan agar setiap kegiatan pencegahan dapat terdokumentasi dengan baik serta mendukung proses evaluasi pelaksanaan tugas.
Kegiatan kemudian ditutup dengan arahan dan evaluasi oleh Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara sekaligus Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (P2H), Steffen Stevanus Linu, S.S., M.A.P. Arahan tersebut menjadi bagian dari penguatan terhadap penerapan Form Pencegahan Online di masing-masing Bawaslu Kabupaten/Kota.
Melalui kegiatan tersebut, Bawaslu Sitaro terus memperkuat kapasitas jajaran dalam pengelolaan data pencegahan. Pemahaman terhadap teknis pengisian dan pencatatan melalui Form Pencegahan Online diharapkan dapat mendukung dokumentasi kegiatan pencegahan yang lebih tertib, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Humas