Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Sitaro Ikuti Ngabuburit Pengawasan Bahas Sistem Hukum Pemilu Berkeadilan

Ngabuburit Pengawasan Bawaslu Sulawesi Utara yang diikuti jajaran Bawaslu kabupaten/kota se-Sulawesi Utara secara daring

Ngabuburit Pengawasan Bawaslu Sulawesi Utara yang diikuti jajaran Bawaslu kabupaten/kota se-Sulawesi Utara secara daring

BAWASLU SITARO - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) mengikuti kegiatan Ngabuburit Pengawasan dengan tema “Membangun Sistem Hukum Pemilu yang Berkeadilan” yang diselenggarakan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara secara daring melalui Zoom Meeting, Rabu (4/3/2026).

Kegiatan tersebut menjadi ruang diskusi strategis dalam memperkuat pemahaman jajaran pengawas pemilu terhadap pentingnya sistem hukum pemilu yang tidak hanya kokoh secara regulatif, tetapi juga mampu menjamin nilai keadilan dalam setiap proses demokrasi. Kegiatan ini dilaksanakan di bulan Ramadan sebagai bagian dari penguatan kapasitas dan konsolidasi kelembagaan.

Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara sekaligus Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Donny Rumagit, S.TP., S.H., dalam pemaparannya menegaskan bahwa sistem hukum pemilu merupakan fondasi utama dalam menjaga kualitas demokrasi. Sistem hukum pemilu dipahami sebagai satu kesatuan yang mengatur seluruh tahapan secara terintegrasi, mulai dari pembentukan regulasi, pelaksanaan tahapan, pengawasan, penanganan pelanggaran, hingga penyelesaian sengketa.

Prinsip keadilan harus hadir sejak awal proses, bukan hanya pada hasil akhir. Hal tersebut mencakup kepastian hukum melalui aturan yang jelas dan tidak multitafsir, kesetaraan perlakuan bagi seluruh peserta pemilu, serta perlindungan hak konstitusional warga negara sebagai pemegang kedaulatan.

Regulasi yang tidak sinkron atau menimbulkan penafsiran berbeda di lapangan berpotensi menghambat efektivitas pengawasan dan penegakan hukum. Oleh karena itu, konsistensi dalam penerapan aturan menjadi elemen penting dalam membangun sistem hukum pemilu yang berkeadilan.

Dalam konteks pengawasan, sistem hukum yang kuat menuntut mekanisme penanganan pelanggaran yang profesional, transparan, dan proporsional. Setiap dugaan pelanggaran harus diproses sesuai prosedur dan berdasarkan alat bukti yang sah agar tidak mencederai integritas penyelenggaraan pemilu.

Konsistensi tersebut menjadi faktor penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga pengawas.

Penyelesaian sengketa pemilu juga menjadi bagian integral dari sistem hukum yang berkeadilan. Mekanisme penyelesaian yang cepat, terbuka, dan akuntabel memberikan jaminan akses keadilan bagi setiap pihak yang merasa dirugikan, sehingga setiap putusan memiliki legitimasi hukum dan legitimasi publik.

Melalui kegiatan ini, Bawaslu Sitaro menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pengawasan dan memperkuat fondasi hukum sebagai landasan utama dalam menjaga proses demokrasi yang adil dan berintegritas.