BAWASLU SITARO IKUTI BACERITA HPS, BAHAS SYARAT IJAZAH CALON DALAM SENGKETA PILKADA
|
BAWASLU SITARO – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) mengikuti diskusi daring Bacerita Hukum dan Penyelesaian Sengketa (HPS) yang mengangkat tema persyaratan calon terkait ijazah, studi kasus Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PHPU.BUP-XXIII/2025 dalam sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Pesawaran. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara melalui Zoom Meeting pada Kamis (23/04/2026).
Kegiatan diawali dengan pengantar diskusi oleh Donny Rumagit, STP., SH selaku Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara yang menekankan pentingnya ketelitian dalam proses pencalonan, khususnya terkait keabsahan dokumen sebagai dasar hukum yang menentukan sah atau tidaknya peserta pemilihan.
Diskusi menghadirkan Alfred T.F. Sengkey, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Minahasa Selatan, sebagai narasumber. Dalam pemaparannya, Alfred menjelaskan bahwa keabsahan ijazah bukan hanya syarat administratif, tetapi menjadi aspek substansial yang berdampak langsung terhadap legitimasi hasil pemilihan, termasuk konsekuensi hukum berupa pembatalan hasil dan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Dalam sesi tanggapan, Koordinator Divisi P3S Bawaslu Sitaro, Rithsa L. Makanoneng, S.IP, menilai putusan Mahkamah Konstitusi tersebut menegaskan empat poin utama, yaitu dikabulkannya permohonan sebagian karena terbukti adanya ketidakabsahan ijazah calon, pembatalan keputusan KPU yang dinilai cacat hukum sejak awal, diskualifikasi calon karena tidak memenuhi syarat, serta pelaksanaan PSU tanpa melibatkan calon terkait sebagai bentuk pemulihan hak konstitusional pemilih.
Ia juga menyoroti adanya kelemahan sistemik dalam proses pencalonan, khususnya pada penggunaan aplikasi SILON yang masih berorientasi pada kelengkapan dokumen, bukan keaslian data, serta belum terintegrasi dengan database pendidikan nasional. Selain itu, verifikasi yang dilakukan KPU dinilai masih bersifat administratif dan belum maksimal dalam memastikan keabsahan dokumen secara faktual.
Dari sisi pengawasan, Rithsa menegaskan perlunya penguatan fungsi pencegahan oleh Bawaslu agar tidak bersifat pasif dan hanya menunggu laporan. Menurutnya, ijazah merupakan syarat substansial yang mencerminkan kualifikasi dan integritas calon, sehingga kesalahan verifikasi tidak hanya bersifat teknis, tetapi juga dapat mencederai prinsip pemilu yang jujur dan adil serta berdampak pada pemborosan anggaran negara akibat pelaksanaan PSU.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa partai politik sebagai pengusung memiliki tanggung jawab besar sebagai pintu awal dalam menentukan calon. Partai politik tidak boleh hanya mempertimbangkan aspek finansial, popularitas, atau latar belakang figur publik semata, tetapi harus memastikan calon yang diusung benar-benar memenuhi seluruh persyaratan hukum dan administratif. Peran ini penting agar tidak terjadi pelanggaran sejak tahap awal yang berujung pada sengketa dan merugikan proses demokrasi.
Sebagai tindak lanjut, diperlukan integrasi sistem dengan database pendidikan nasional, peningkatan transparansi dokumen pencalonan, serta peningkatan ketelitian penyelenggara pemilu guna mencegah terulangnya permasalahan serupa di masa mendatang.
Kegiatan berjalan dengan baik dan diikuti oleh jajaran Bawaslu Sitaro bersama staf sekretariat Divisi P3S dan HP2H.
Redaktur: Ray Naldi Manoi, S.IP