Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Sitaro Ikuti Bacarita HPS Jilid II, Penguatan Pencegahan dan Penindakan Jadi Fokus Pembahasan

Bawaslu Sitaro Ikuti Bacarita HPS Jilid II, Penguatan Pencegahan dan Penindakan Jadi Fokus Pembahasan

BAWASLU SITARO — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) mengikuti kegiatan Bacarita HPS Jilid II yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara secara daring melalui Zoom Meeting, Kamis (5/2/2026).

Kegiatan Bacarita HPS Jilid II yang merupakan pelaksanaan perdana pada Tahun 2026 ini menjadi ruang diskusi dan penguatan pemahaman hukum kepemiluan bagi jajaran Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota. Dalam kegiatan ini, penguatan fungsi pencegahan dan penindakan pelanggaran pemilu menjadi fokus utama pembahasan sebagai bagian dari upaya menjaga integritas penyelenggaraan demokrasi.

Kegiatan dibuka oleh Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara, Dr. Ardiles M.R. Mewoh, S.IP., M.Si, selaku Keynote Speaker, yang dalam sambutannya menekankan pentingnya penguatan pemahaman hukum dalam penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa pemilu guna menjaga kualitas demokrasi serta meningkatkan profesionalitas jajaran pengawas pemilu.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pengantar diskusi oleh Donny Rumagit, STP., SH, Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara sekaligus Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa. Dalam pengantarnya, disampaikan pentingnya peningkatan kapasitas jajaran pengawas pemilu dalam memahami dinamika hukum kepemiluan, khususnya dalam penanganan pelanggaran yang berdampak pada legitimasi hasil pemilu.

Materi utama disampaikan oleh Sidra Sofyan, selaku Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Kepulauan Talaud, sebagai Narasumber, yang membahas studi kasus pelanggaran politik uang pada Pilkada, termasuk analisis terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 51/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait sengketa hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud. Materi ini memberikan gambaran mengenai pola pelanggaran, aspek pembuktian hukum, serta implikasi putusan terhadap penguatan penanganan pelanggaran pemilu di masa mendatang.

Sebagai bagian dari diskusi interaktif, setiap Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HP2H) Bawaslu Kabupaten/Kota diberikan kesempatan untuk menyampaikan tanggapan terhadap materi yang dibahas, forum ini juga membuka ruang dialog melalui sesi tanya jawab.

Dalam kegiatan ini, Bawaslu Sitaro mengikuti kegiatan secara aktif dengan melibatkan jajaran pimpinan serta seluruh jajaran sekretariat. Keterlibatan jajaran sekretariat menjadi bagian penting dalam mendukung penguatan pemahaman hukum kelembagaan serta sinergi kerja teknis dalam mendukung pelaksanaan tugas organisasi.

Pada closing statement, Donny Rumagit, STP., SH menegaskan bahwa kegiatan ini juga menjadi bahan evaluasi ke depan, khususnya dalam pelaksanaan fungsi pencegahan dan penindakan agar berjalan sesuai mekanisme yang berlaku. Hal ini penting agar jajaran pengawas pemilu dapat bekerja secara profesional dan tidak terlibat dalam persoalan hukum yang dapat memengaruhi integritas kelembagaan.

Melalui kegiatan Bacarita HPS ini, Bawaslu Sitaro berkomitmen untuk terus meningkatkan kapasitas kelembagaan, khususnya dalam penguatan pemahaman hukum kepemiluan, penanganan pelanggaran, serta penguatan langkah pencegahan guna mendukung penyelenggaraan demokrasi yang berintegritas.

Redaktur: Ray Naldi Manoi, S.IP