Bawaslu Sitaro Ikuti Bacarita HPS, Bahas Studi Kasus Pelanggaran TSM Politik Uang
|
BAWASLU SITARO — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) mengikuti kegiatan Bacarita Hukum dan Penyelesaian Sengketa (HPS) yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara secara daring melalui Zoom Meeting, Kamis (21/5/2026).
Kegiatan tersebut mengangkat tema “Studi Kasus Pelanggaran TSM Politik Uang: Putusan MK Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait Perselisihan Hasil Pilkada Barito Utara yaitu Diskualifikasi seluruh pasangan calon karena terbukti melakukan politik uang”. Forum ini diikuti oleh jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sulawesi Utara sebagai bagian dari penguatan kapasitas di bidang hukum dan penyelesaian sengketa.
Materi utama disampaikan oleh Simon H. Awuy yang menjelaskan berbagai aspek hukum dalam penanganan pelanggaran yang bersifat Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM), khususnya terkait praktik politik uang dalam tahapan pemilihan kepala daerah.
Dalam pemaparannya dijelaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025 menjadi salah satu pembelajaran penting mengenai konsekuensi hukum terhadap pelanggaran yang terbukti memengaruhi proses demokrasi secara signifikan. Putusan tersebut menunjukkan bahwa praktik politik uang tidak hanya berdampak pada kualitas pemilihan, tetapi juga dapat berujung pada sanksi yang serius terhadap peserta pemilihan.
Kegiatan berlangsung interaktif melalui sesi diskusi dan tanggapan peserta yang dimanfaatkan untuk memperdalam pemahaman terkait aspek normatif serta praktik penyelesaian sengketa dalam proses pemilihan.
Melalui partisipasi dalam kegiatan ini, Bawaslu Sitaro menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kapasitas kelembagaan, khususnya dalam memahami dinamika hukum kepemiluan dan memperkuat pelaksanaan tugas pengawasan yang profesional, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Redaktur: Ray Naldi Manoi, S.IP