Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Sitaro Ikuti Bacarita HPS, Bahas Hak Konstitusional Pemilih dalam Putusan MK

Bawaslu Sitaro Ikuti Bacarita HPS, Bahas Hak Konstitusional Pemilih dalam Putusan MK

BAWASLU SITARO — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) mengikuti kegiatan Bacarita Hukum dan Penyelesaian Sengketa (HPS) yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara secara daring melalui Zoom Meeting, Kamis (4/6/2026).

Kegiatan tersebut mengangkat tema “Studi Kasus terkait Hak Konstitusional Pemilih pada Tahapan Pemungutan Suara (Putusan MK Nomor 73/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak dimana jajaran Ad-hoc KPU melakukan pelanggaran pada saat Tahapan Pemungutan Suara)”. Forum ini diikuti oleh jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sulawesi Utara sebagai bagian dari penguatan kapasitas di bidang hukum dan penyelesaian sengketa.

Materi utama disampaikan oleh Akim E. Mokoagow, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow. Dalam pemaparannya, dijelaskan bahwa perlindungan terhadap hak konstitusional pemilih merupakan salah satu prinsip mendasar dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan yang demokratis.

Studi kasus yang diangkat melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 73/PHPU.BUP-XXIII/2025 memberikan gambaran mengenai pentingnya kepatuhan penyelenggara terhadap prosedur dan ketentuan yang berlaku pada tahapan pemungutan suara. Pelanggaran yang terjadi pada tahapan tersebut dapat berdampak pada terpenuhinya hak-hak pemilih serta berpengaruh terhadap kualitas dan legitimasi hasil pemilihan.

Pembahasan juga menyoroti peran penting penyelenggara pemilu dalam memastikan setiap warga negara yang memiliki hak pilih dapat menggunakan hak konstitusionalnya secara bebas, adil, dan tanpa hambatan. Oleh karena itu, pemahaman terhadap putusan-putusan Mahkamah Konstitusi menjadi penting sebagai bahan evaluasi dan pembelajaran bagi seluruh jajaran pengawas pemilu.

Kegiatan berlangsung interaktif melalui sesi diskusi dan tanya jawab yang dimanfaatkan peserta untuk memperdalam pemahaman mengenai aspek hukum pemilihan, perlindungan hak pilih, serta dinamika penyelesaian sengketa hasil pemilihan.

Melalui partisipasi dalam kegiatan ini, Bawaslu Sitaro menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kapasitas kelembagaan, khususnya dalam memahami perkembangan hukum kepemiluan dan memperkuat pelaksanaan tugas pengawasan guna memastikan hak konstitusional pemilih terlindungi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Humas