Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Sitaro Evaluasi Dinamika Pencalonan Pilkada 2024 dalam Diskusi Daring

Narasumber Bacarita HPS 19 September 2025

Sumber Gambar: Humas Bawaslu Kab. Kepl. Siau Tagulandang Biaro

BAWASLU SITARO – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) mengikuti diskusi daring bertajuk “Bacerita Hukum dan Penyelesaian Sengketa (HPS) tentang Pengawasan Tahapan Pencalonan pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024” yang digelar oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara, Jumat (19/9/2025).

Dalam kegiatan ini, Bawaslu Sitaro hadir sebagai narasumber dan memaparkan pengalaman pengawasan serta dinamika tahapan pencalonan yang terjadi pada Pilkada 2024 yakni anggota Bawaslu Sitaro, Rithza L. Makanoneng, S.IP selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, serta Jel A. Naleng, S.IP yang merupakan Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas.

Dalam pemaparannya, Bawaslu Sitaro menyoroti dinamika yang terjadi sejak tahap pendaftaran. Hingga hari terakhir pendaftaran, hanya terdapat satu pasangan calon yang mendaftar, yakni Evangelian Sasingen – Liem Hong Eng yang diusung PDI-P dan Perindo. Kondisi ini membuat KPU Sitaro melakukan koordinasi dengan Bawaslu, lalu mengumumkan perpanjangan pendaftaran dari 1–3 September 2024.

Setelah keputusan KPU Sitaro tersebut , baru kemudian KPU RI mengeluarkan Surat Dinas Nomor 1925/PL.02.2-SD/05/2024 yang mengatur perpanjangan pada 2–4 September 2024. Bawaslu Sitaro kemudian memberikan saran perbaikan agar jadwal pendaftaran disesuaikan dengan ketentuan pusat.

Hasil perpanjangan menghasilkan pendaftaran pasangan calon baru Chyntia Ingrid Kalangit – Heronimus Makainas pada 3 September 2024 dengan dukungan Golkar dan Gerindra. Pada 4 September 2024 terjadi perubahan dukungan partai, sehingga pasangan ini akhirnya diusung oleh Golkar, Gerindra, dan Nasdem.

Sebagai pemantik diskusi, Ketua Bawaslu Sitaro Henrolds Tatengkeng, S.S mengulas kembali dinamika tersebut untuk menggali pembelajaran. “Evaluasi ini penting agar pada Pilkada berikutnya, proses perpanjangan pendaftaran, koordinasi antar-lembaga, dan tahapan penetapan dapat berlangsung lebih efektif,” ujarnya.

Jel Naleng menambahkan bahwa hasil evaluasi ini akan menjadi masukan berharga bagi penyelenggara pemilu. “Pengawasan yang baik tidak hanya dilakukan saat tahapan berjalan, tetapi juga setelahnya, agar kita dapat memperbaiki kekurangan dan menjaga kualitas demokrasi,” kata Jel.

Diskusi berlangsung interaktif selama kurang lebih dua jam. Peserta dari berbagai kabupaten/kota aktif memberikan pertanyaan, saran, dan tanggapan, sehingga memperkaya hasil evaluasi.

Diskusi ini diharapkan memperkuat pemahaman jajaran pengawas pemilu mengenai tantangan yang pernah terjadi, sekaligus menjadi referensi perbaikan untuk penyelenggaraan Pilkada berikutnya.

Redaktur : Ray Naldi Manoi