Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Sitaro Awasi Coktas PDPB Triwulan II Data Pemilih Luar Negeri

Bawaslu Sitaro Awasi Coktas PDPB Triwulan II Data Pemilih Luar Negeri

BAWASLU SITARO — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) melaksanakan pengawasan terhadap kegiatan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) dalam rangka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026 yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Kepulauan Sitaro, Kamis (21/5/2026).

Pelaksanaan pengawasan dilakukan di Kecamatan Siau Barat, tepatnya di Kelurahan Paseng dan Desa Peling, dengan fokus pada verifikasi data pemilih yang berada di luar negeri. Kegiatan tersebut dilakukan untuk memastikan data pemilih yang tercatat tetap akurat, mutakhir, dan sesuai dengan kondisi faktual di lapangan.

Data pemilih luar negeri menjadi salah satu bagian penting dalam proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan karena berkaitan dengan perubahan status maupun keberadaan pemilih. Oleh karena itu, proses pencocokan dan penelitian dilakukan guna memastikan data yang tercatat sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Dalam pelaksanaan pengawasan tersebut, Bawaslu Sitaro diwakili oleh Staf Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HP2H) yang melakukan pengawasan secara langsung terhadap tahapan verifikasi data yang dilakukan oleh jajaran KPU.

Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) merupakan proses pembaruan dan pemeliharaan data pemilih yang dilakukan secara terus-menerus di luar tahapan pemilu maupun pemilihan. Melalui proses ini, kualitas data pemilih diharapkan tetap terjaga agar daftar pemilih yang dihasilkan valid, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Melalui pengawasan yang dilakukan pada setiap tahapan, Bawaslu Sitaro berkomitmen memastikan proses pemutakhiran data pemilih berjalan sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas demokrasi.

Redaktur: Ray Naldi Manoi, S.IP