Bawaslu Sitaro Awasi Coktas PDPB Triwulan I 2026 di Siau Barat Selatan
|
BAWASLU SITARO — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) melaksanakan pengawasan terhadap kegiatan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) dalam rangka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan I Tahun 2026 di Kecamatan Siau Barat Selatan, Rabu (11/03/2026).
Pengawasan dilakukan untuk memastikan proses pemutakhiran data pemilih berjalan sesuai prosedur serta menjamin akurasi data yang akan digunakan dalam basis data pemilih.
Kegiatan Coktas tersebut dilaksanakan dengan menggunakan data kependudukan dari Kementerian Dalam Negeri yang disampaikan melalui KPU RI dan kemudian diteruskan kepada KPU kabupaten/kota sebagai bahan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan.
Dalam pelaksanaan pengawasan di Kecamatan Siau Barat Selatan, Bawaslu Sitaro memantau proses pencocokan dan penelitian terhadap data pemilih yang telah meninggal dunia. Pengawasan dilakukan di tiga kampung, yakni Kampung Makoa, Kampung Laghaeng, dan Kampung Mahuneni.
Berdasarkan hasil pengawasan terhadap kegiatan Coktas tersebut, terdapat delapan data pemilih yang tercatat dalam daftar sebagai pemilih meninggal dunia. Setelah dilakukan verifikasi di lapangan, seluruh data tersebut dipastikan benar telah meninggal dunia.
Pengawasan ini menjadi bagian dari upaya Bawaslu Sitaro dalam memastikan proses pemutakhiran data pemilih berjalan akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga kualitas daftar pemilih tetap terjaga dalam setiap tahapan pengelolaan data pemilih.