Lompat ke isi utama

Berita

Bacerita HPS Putusan MK 65/2023, Ketua Bawaslu Sitaro Soroti Potensi Pelanggaran Kampanye

Tangkapan layar Bacerita HPS melalui Zoom Meeting. Dok: Humas Bawaslu Sitaro.

Tangkapan layar Bacerita HPS melalui Zoom Meeting. Dok: Humas Bawaslu Sitaro.

BAWASLU SITARO — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) mengikuti kegiatan Bacerita Hukum dan Penyelesaian Sengketa (HPS) yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara secara daring melalui Zoom Meeting, Kamis (5/3/2026). 

Kegiatan tersebut mengangkat tema pembahasan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-XXI/2023 terkait penggunaan fasilitas pemerintah, fasilitas pendidikan, dan tempat ibadah dalam kegiatan kampanye pemilu. Selaku narasumber dalam kegiatan tersebut adalah Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, Ruslan Pulumoduyo. 

Dalam pemaparannya, narasumber menjelaskan implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang menguji ketentuan Pasal 280 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pembahasan tersebut menyoroti penafsiran norma terkait larangan penggunaan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dalam kegiatan kampanye. 

Materi yang disampaikan juga menekankan pentingnya pemahaman yang komprehensif bagi jajaran pengawas pemilu dalam menilai potensi pelanggaran yang berkaitan dengan penggunaan fasilitas publik selama tahapan kampanye, sehingga pengawasan dapat dilakukan secara tepat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Diskusi berlangsung aktif dengan berbagai tanggapan dari jajaran Bawaslu kabupaten/kota. Ketua Bawaslu Sitaro Henrolds Tatengkeng, S.S., dalam tanggapannya secara khusus menyoroti sejumlah potensi pelanggaran kampanye yang dapat muncul dalam penggunaan fasilitas publik sebagaimana dibahas dalam Putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023. 

Menurutnya, penggunaan fasilitas pemerintah maupun fasilitas pendidikan berpotensi berkaitan dengan isu netralitas aparatur sipil negara (ASN), termasuk kepala desa dan perangkat desa. Oleh karena itu, langkah pencegahan dan pengawasan perlu diperkuat agar tidak menimbulkan pelanggaran dalam pelaksanaannya. 

“Kami melihat ada potensi pelanggaran yang perlu dicegah bersama, terutama yang berkaitan dengan penggunaan fasilitas pemerintah dan fasilitas pendidikan. Hal ini juga berkaitan erat dengan netralitas ASN, termasuk kepala desa dan perangkat desa. Karena itu, upaya pencegahan harus terus diperkuat agar dalam pelaksanaannya tidak lagi menimbulkan pelanggaran,” ujarnya. 

Selain itu, Tatengkeng juga menegaskan bahwa tempat ibadah merupakan ruang yang harus dijaga dari aktivitas kampanye politik sebagaimana telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan pemilu. Ia menjelaskan bahwa dalam menangani dugaan pelanggaran kampanye di tempat ibadah, pengawas pemilu perlu melihatnya secara komprehensif, termasuk memastikan status dan legalitas tempat ibadah tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Dalam praktik pengawasan di lapangan, sering ditemukan indikasi kampanye terselubung, misalnya melalui pembagian atribut atau bahan kampanye dalam kegiatan keagamaan. Kondisi seperti ini memerlukan pengkajian yang cermat untuk memastikan terpenuhinya unsur pelanggaran. 

“Oleh karena itu, setiap dugaan pelanggaran perlu ditelaah secara mendalam agar dapat dipastikan apakah unsur pelanggarannya terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya. 

Lebih lanjut, Tatengkeng juga berpandangan bahwa ke depan pengaturan mengenai penggunaan fasilitas pemerintah, fasilitas pendidikan, dan tempat ibadah dalam kegiatan kampanye sebaiknya diatur secara lebih tegas dan dipisahkan dalam regulasi pemilu. Menurutnya, pemisahan norma tersebut dapat memberikan kejelasan bagi masyarakat maupun penyelenggara pemilu dalam memahami batasan kegiatan kampanye. 

Melalui kegiatan Bacerita HPS ini, jajaran pengawas pemilu diharapkan semakin memperkuat pemahaman terhadap perkembangan hukum kepemiluan sehingga mampu meningkatkan kualitas pencegahan, pengawasan, serta penanganan pelanggaran dan sengketa proses pemilu secara profesional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Kegiatan ini diikuti oleh jajaran Bawaslu kabupaten/kota se-Provinsi Sulawesi Utara. Dari Bawaslu Sitaro diikuti oleh Ketua Bawaslu Henrolds Tatengkeng, S.S., Anggota Bawaslu Jel A. Naleng, S.IP., dan Rithsa L. Makanoneng, S.IP., bersama staf sekretariat dari Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) serta Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HP2H).