Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Sitaro ikuti Bacerita HPS bahas studi kasus putusan MK Pilkada Banggai

Bawaslu Sitaro ikuti Bacerita HPS bahas studi kasus putusan MK Pilkada Banggai

BAWASLU SITARO – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) mengikuti kegiatan diskusi daring Bacerita Hukum dan Penyelesaian Sengketa (HPS) yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara melalui Zoom Meeting dan diikuti oleh jajaran Bawaslu kabupaten/kota se-Sulawesi Utara, Kamis (11/06/2026).

Kegiatan ini mengangkat tema “Studi Kasus Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 171/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banggai terkait Keabsahan Pemilih dan Kebijakan Petahana yang Menguntungkan/Merugikan Peserta Pemilihan.” Kegiatan dibuka oleh Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses dan Hukum (P3SPH) Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara, Yenne Janis.

Materi disampaikan oleh Arthur Ignasius Karinda, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Minahasa. Dalam pemaparannya, Arthur mengulas pokok perkara dan pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam memutus sengketa hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banggai Tahun 2024, khususnya terkait keabsahan pemilih dan dugaan pemanfaatan kebijakan petahana.

Kegiatan berlangsung interaktif dengan berbagai tanggapan dan berbagi pengalaman dari jajaran Bawaslu kabupaten/kota se-Sulawesi Utara terkait penanganan perkara maupun temuan yang memiliki karakteristik serupa di daerah masing-masing. Pertukaran pengalaman tersebut menjadi bagian penting dalam memperkaya pemahaman terhadap penerapan hukum kepemiluan dalam pelaksanaan tugas pengawasan dan penyelesaian sengketa.

Melalui kegiatan ini, Bawaslu Sitaro memperoleh tambahan wawasan mengenai perkembangan hukum kepemiluan sekaligus memperkuat kapasitas jajaran dalam melaksanakan tugas pengawasan, penanganan pelanggaran, dan penyelesaian sengketa pemilihan.

Humas